Indeks Standar Pencemaran Udara Kota Tegal Baik Namun Angka Ispa Meningkat, Ternyata Ini Penyebabnya!

Indeks Standar Pencemaran Udara Kota Tegal Baik Namun Angka Ispa Meningkat, Ternyata Ini Penyebabnya!

SOSIALISASI- Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Tegal dr Sri Primawati Indraswari didampingi Pengelola RA PAUD Sakila Kerti Dr Yusqon menyampaikan sosialisasi terkait Indeks Standar Pencemaran Udara di Kota Tegal.-Meiwan Dani R-radartegal.disway.id

RADAR TEGAL - Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU) Kota Tegal diketahui masuk kategori baik karena angkanya berkisar 1 hingga 50. Meski demikian, angka Infeksi Saluran Pernafasan Akut (ISPA) mengalami peningkatan setiap bulannya.

Hal tersebut seperti diungkapkan Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Tegal dr Sri Primawati Indraswari, Minggu 3 September 2023. Pihaknya mengaku jika meski pencemaran udara Kota Tegal masuk kategori baik, angka penderita ISPA setiap bulan mengalami peningkatan. 

Hal itu disebabkan adanya polusi udara yang tercemar karena beberapa faktor. Di antaranya asap pabrik industri, emisi gas buang kendaraan bermotor, kebakaran kapal, pembakaran pupuk kimia yang berlebihan, dan pembakaran sampah rumah tangga.

"Hal itu yang menyebabkan terjadinya polusi udara. Sehingga bisa meningkatkan angka penderita ISPA di Kota Tegal," ujar Prima.

BACA JUGA:Kacau! 10 Kota Besar di Indonesia Ini Masuk ke Daftar Kota Dengan Tingkat Polusi Udara Tertinggi 2023

BACA JUGA:Berburu Embun Upas Dieng, Saat Suhu Udara Capai Minus 1,5 Derajat Celsius Mirip Salju Negeri Eropa

Diakuinya, meski pencemaran udara di Kota Tegal masih kategori hijau, kebakaran yang akhir-akhir ini terjadi juga bisa menjadi pemicu kenaikan ISPA. Karenanya, dia berharap warga tetap mengunakan masker apabila keluar rumah dan sakit.

Menurut data yang diperoleh dari Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Tegal, untuk tahun 2023 penderita ISPA di Januari  ada 1900 orang. Februari 1500 orang, Maret 1500 orang, Juni 6000 orang dan Juli 1600 orang.

Prima menyebut Indeks Standar Pencemaran Udara yang baik atau zona Hijau berkisar di angka 1 hingga 50. Biru sedang 51 hingga 100, tidak sehat atau Kuning 101 hingga 200. 

Sangat tidak baik atau zona Merah jika Indeks Standar Pencemaran Udara di angka 201 hingga 300. Hitam atau berbahaya tidak sehat  301 ke atas. 

BACA JUGA:Imbas Kebakaran TPA Penujah, Warga Dermasuci Kabupaten Tegal Banyak yang Sakit Mata dan ISPA

BACA JUGA:Kasus DBD di Kabupaten Tegal Turun Tapi ISPA Naik, Ini Penjelasan Dinkes

Kota Tegal masih aman sebab masuk zona hijau Indeks  Standar Pencemaran Udara. Ada beberapa upaya yang dilakukan untuk menjaga agar Indeks  Standar Pencemaran Udara tetap hijau atau baik.

Di antaranya mengunakan filter pada cerobong asap pabrik, dan melakukan uji emisi kendaraan bermotor secara berkala. Menambah ruang terbuka hijau dengan menanam pohon. 

Sumber: radartasik.disway.id