Pelaku Usaha Terminal Adiwerna Ditertibkan, Dishub Kabupaten Tegal Larang Perjudian dan Miras

Pelaku Usaha Terminal Adiwerna Ditertibkan, Dishub Kabupaten Tegal Larang Perjudian dan Miras

TEMPEL - Kasi Angkutan dan Terminal Dinas Perhubungan menempel imbauan di semua sudut Terminal Adiwerna di sela sosialisasi hari ini.-HERMAS PURWADI-radartegal.disway.id

RADAR TEGAL- Pelaku usaha di Terminal Adiwerna ditertibkan. Dinas Perhubungan Kabupaten Tegal melarang mereka membuat usaha perjudian, minuman keras, togel dan perilaku menyimpang lainnya.

Untuk memastikan hal tersebut, Dinas Perhubungan memasang pengumuman sekaligus menggelar sosialisasi kepada seluruh pelaku usaha di Terminal Adiwerna.

Aktivitas perjudian dan jual beli minuman keras dipastikan tidak boleh digelar di tempat tersebut.

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Tegal Muhammad Budi Eko Setyawan melakui Kasi Angkutan dan Terminal Agil Suprayogi menyatakan, imbauan tersebut ditempel di semua sudut-sudut Terminal Adiwerna.

BACA JUGA:Ditarget Rp1,3 Miliar, Dinas Perhubungan Kabupaten Tegal Usul Penurunan Pendapatan Parkir

BACA JUGA:BREAKING NEWS! Tarif Baru Tol Kanci-Pejagan Brebes Berlaku Mulai Malam Ini, Berikut Besarannya

Mereka juga mendatangi semua pemilik usaha di Terminal Adiwerna untuk diberi pemahaman. 

"Hal ini mendasari Perda Kabupaten Tegal Nomor 7 Tahun 2011 tentang Ketertiban Umum. Khususnya Pasal 47 Ayat 1 dan 2 yang melarang perjudian serta memfasilitasi perjudian serti sabung ayam, togel dan sejenisnya," ujarnya, Rabu 23 Agustus 2023.

Kepada para pelaku usaha di Terminal Adiwerna, pihaknya juga mensosialisasikan  perda tersebut. Khususnya di Pasal 49 Ayat 1 yang mengatur larangan melakukan kegiatan produksi, mengoplos atau membuat minuman keras dengan segala cara yang mengakibatkan orang mabuk. 

"Termasuk mengedarkan dan menjual menyediakan serta menyajikan dan menyimpan minuman beralkohol serta minuman oplosan lainnya termasuk narkoba," tandasnya. 

BACA JUGA:Firasat Kakek Korban Kecelakaan Maut di Flyover Dermoleng Brebes, si Kecil Tanya Hal Ganjil

BACA JUGA:Di Brebes, 177 Pasien Demam Berdarah Dirawat dan Didominasi Anak-anak

Pihaknya menegaskan Terminal Adiwerna dan parkir umum adalah prasarana fasilitas umum yang dikelola dan dimiliki oleh pemerintah daerah.

"Di sini kami memperingatkan seluruh pelaku usaha di Terminal Adiwerna dan parkir umum agar mematuhi dan melaksanakan ketentuan yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah. Bagi pelanggar ketentuan tersebut akan kami tindak tegas sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku," tandasnya. ***

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: radartegal.disway.id