Update! Syarat Penerima PIP 2023, Bisa Cair Rp1,4 Juta, Kalian yang Kuliah Wajib Tahu
Syarat Penerima PIP 2023-(dok. Kemendikbud)-
Kluster 1: Mahasiswa dari kluster ini akan mendapatkan uang saku sebesar Rp800 ribu setiap bulannya.
Kluster 2: Bagi mahasiswa kluster ini, uang saku yang diberikan adalah Rp950 ribu per bulan.
Kluster 3: Mahasiswa kluster ini akan menerima uang saku sebesar Rp1,1 juta per bulan.
Kluster 4: Uang saku yang diberikan kepada mahasiswa kluster 4 adalah sebesar Rp1,25 juta per bulan.
Kluster 5: Bagi mahasiswa kluster 5, mereka akan mendapatkan uang saku sebesar Rp1,4 juta per bulan.
BACA JUGA:Tumbuhkan Persatuan dan Kesatuan, SMK Peristek Tegal Gelar Lomba Unik
Berdasarkan akreditasi program studi
Selain itu, para mahasiswa juga akan menerima bantuan biaya hidup berdasarkan akreditasi program studi yang mereka ikuti:
Program Studi Terakreditasi A: Para mahasiswa pada program studi ini akan mendapatkan bantuan biaya kuliah hingga Rp12 juta per semester.
Program Studi Terakreditasi B: Mahasiswa di program studi terakreditasi B akan menerima bantuan biaya kuliah sebesar Rp4 juta per semester.
Program Studi Terakreditasi C: Mahasiswa pada program studi terakreditasi C akan mendapatkan bantuan biaya kuliah sebesar Rp2,4 juta per semester selama 2 tahun.
BACA JUGA:SELAMAT! 14 Jurusan S1 Ini yang Direkomendasikan CPNS 2023
Seleksi dan Syarat Penerimaan
Meskipun bantuan ini sangat membantu, tidak semua pendaftar akan diterima. Program beasiswa KIP Kuliah 2023 memiliki kriteria khusus.
Hanya siswa dengan prestasi akademik yang bagus dan kendala ekonomi yang terbukti akan berkesempatan untuk diterima.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: