Update! Syarat Penerima PIP 2023, Bisa Cair Rp1,4 Juta, Kalian yang Kuliah Wajib Tahu

Update! Syarat Penerima PIP 2023, Bisa Cair Rp1,4 Juta, Kalian yang Kuliah Wajib Tahu

Syarat Penerima PIP 2023-(dok. Kemendikbud)-

RADAR TEGAL - Di tahun 2023, para mahasiswa akan menerima besaran uang saku KIP Kuliah yang berguna untuk membantu kebutuhan pendidikan dan hidup mereka selama satu semester. Mari kita eksplor daftar lengkapnya dan informasi terkait.

Berikut radartegal.disway.id merangkum syarat dan besaran uang saku untuk PIP tahun 2023.

Syarat Penerimaan KIP Kuliah 2023

Untuk bisa menjadi penerima KIP Kuliah 2023, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi:

- Calon penerima harus merupakan siswa SMA/sederajat yang telah lulus atau akan lulus.

- Mereka harus memiliki NISN, NPSN, dan NIK yang sah.

- Prestasi akademik yang baik harus didukung oleh kondisi ekonomi yang terbatas, dan bukti-bukti dokumen harus disediakan.

- Penerima harus memiliki kartu KIP atau Kartu Keluarga Sejahtera, dan mungkin terdaftar dalam Daftar Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

- Lulus dalam seleksi penerimaan mahasiswa baru dan diterima di perguruan tinggi negeri atau swasta dengan prodi berakreditasi A atau B. 

- Kemungkinan juga diakomodasi di prodi berakreditasi C.

BACA JUGA:Rakor Pembangunan Bidang Pendidikan Kebudayaan, Bupati Tegal Minta Disdikbud Rapatkan Barisan

Besaran Uang Saku KIP Kuliah 2023: Detail dan Rangkuman

Uang saku KIP Kuliah 2023 telah kami siapkan dengan rinci untuk para mahasiswa. Daftar berikut menjelaskan besaran uang saku berdasarkan kluster yang dibagikan tiap bulan. 

Ini akan membantu para mahasiswa mengelola kebutuhan mereka dengan lebih baik.

Sumber: