Tidak Terbatas pada Bantuan Sosial, Pelaksanaan CSR di Kabupaten Tegal Bisa untuk Infrastruktur Dasar
SAMBUTAN- Sekretaris Daerah Kabupaten Tegal Amir Makhmud saat Rapat Koordinasi Optimalisasi Peran TJSLP Kabupaten Tegal di Hotel PrimeBiz, Tegal, Senin, 3 Juni 2024.-Istimewa-Radartegal.disway.id
TEGAL, radartegal.id– Pelaksanaan CSR di Kabupaten Tegal tidak terbatas pada program bantuan sosial. Melainkan juga pembangunan infrastruktur dasar di kantong kemiskinan ataupun membuka akses wilayah terpencil.
Hal ini seperti pada pelaksanaan CSR di Kabupaten Tegal berupa pembangunan jembatan gantung di Desa Wotgalih Kecamatan Jatinegara dan Desa Banjaragung Kecamatan Warureja yang disinergikan dengan program Karya Bakti TNI Perdesaan.
Pelaksanaan CSR di Kabupaten Tegal lainnya yang dibutuhkan warga miskin adalah stimulan bantuan bedah rumah. Sepanjang tahun 2016-2023, Pemerintah Kabupaten Tegal telah merehab sedikitnya 9.521 unit rumah tidak layak huni milik.
Tahun ini kembali dialokasi dana APBD Kabupaten Tegal 2024 senilai Rp11,28 miliar untuk merehab 564 unit rumah tidak layak huni dengan indeks Rp20 juta per unitnya. Selain juga ada alokasi bantuan keuangan Provinsi Jawa Tengah tahun 2024 senilai Rp5 miliar untuk merehab 250 unit rumah tidak layak huni.
BACA JUGA: Angka Kemiskinan Ekstrem Kabupaten Tegal 0,73 Persen, Pemkab Optimalkan Dana CSR
BACA JUGA: Fasilitasi Penyaluran, Pemkot Tegal Usulkan Perda CSR Perusahaan
Pengelolaan dana CSR atau corporate social responsibility melalui atau oleh Forum Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSLP) merupakan upaya pemerintah meredistribusi pendapatan dari kelompok kaya kepada kelompok miskin. Hal tersebut disampaikan Sekretaris Daerah Kabupaten Tegal Amir Makhmud saat Rapat Koordinasi Optimalisasi Peran TJSLP Kabupaten Tegal di Hotel PrimeBiz, Tegal, Senin, 3 Juni 2024.
Pemerintah memberikan perhatian khusus terhadap persoalan kesenjangan kemakmuran, terutama kemiskinan ekstrem. Sehingga pemanfaatan dana CSR ini diharapkan mampu mengisi celah yang tidak terjangkau pemerintah lewat bantuan sosial.
Meski demikian, penyaluran dana CSR sebagai kewajiban dan wujud solidaritas sosial oleh perusahaan ini cenderung parsial. Mengutamakan lingkungan di sekitar perusahaan atau lokasi pabrik.
“Penyaluran dana CSR lewat Forum TJSLP ini lebih dimaksudkan untuk memastikan pendistribusiannya tidak terkonsentrasi hanya di lingkungan industri atau perusahaan, tapi juga kantong-kantong kemiskinan yang justru berada di luar kawasan industri,” ucap Amir.
BACA JUGA: FPKB DPRD Kota Tegal Minta Dana CSR Diaudit Publik
BACA JUGA: Serahkan CSR Award, Walikota Dedy Yon: Kemajuan Kota Tegal Tanggung Jawab Bersama
Melalui peran Forum TJSLP Kabupaten Tegal, pelaksanaan CSR diharapkan bisa lebih tepat salur, tepat kualitas, dan tepat kuantitas karena penentuan sasarannya sudah berbasis data pensasaran percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem (P3KE) yang dipadankan dengan data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS).
Adapun pelaksanaan TJSLP di Kabupaten Tegal sendiri telah diatur melalui Perda Nomor 1 Tahun 2017 tentang TJSLP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: