Bukan Lagi Angka 8, Polres Tegal Berlakukan 4 Item Baru Uji Praktik Pembuatan SIM C

Bukan Lagi Angka 8, Polres Tegal Berlakukan 4 Item Baru Uji Praktik Pembuatan SIM C

Kapolres Tegal melihat langsung uji praktik pembuatan SIM C yang menggunakan 4 sistem baru pengganti lintasan angka 8.-Hermas Purwadi-

RADAR TEGAL - Warga masyarakat Kabupaten Tegal yang akan memohon pembuatan Surat Izin Pengemudi (SIM) C, tak perlu lagi kuatir gagal.

Polres Tegal mulai hari ini 7 Agustus 2023, tidak lagi menggunakan lintasan angka 8, tapi menerapkan 4 item baru dalam uji permohonan pembuatan SIM kendaraan roda dua.

Penerapa 4 sistem ini selaras dengan ketentuan baru Korlantas Polri yang memberlakukan lintasan baru uji praktik pembuatan SIM C, secara serentak di seluruh Indonesia pada hari ini.

Sejumlah Polres sudah menerapkan uji praktik pembuatan SIM sepeda motor yang telah mengalami revisi dari sebelumnya, termasuk Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Tegal.

Dalam peluncuran uji praktik pembuatan SIM sepeda motor yang telah direvisi ini dimonitor secara langsung oleh Kapolres Tegal, AKBP Mochammad Sajarod Zakun didampingi Pejabat Utama (PJU) Polres Tegal.

BACA JUGA:Lintasan Angka 8 Diganti Huruf S, Ujian Praktik SIM C di Jawa Tengah Jadi Lebih Mudah Lulus

"Jadi, mulai hari ini, uji praktik pembuatan SIM sepeda motor atau SIM C sudah diterapkan di Polres Tegal sebagaimana petunjuk dari Korlantas Polri," ujar Kapolres Tegal, AKBP Mochammad Sajarod Zakun ketika ditemui awak media, Senin 7 Agustus 2023.

Dikatakan, pada uji praktik pembuatan SIM sepeda motor ini mengalami beberapa perubahan. Dulu terkenal dengan angka 8, namun yang baru ini diubah menjadi 4 item.

"4 item itu yakni uji pengereman atau uji melalui Uton, zigzag, Leter S atau ketangkasan dan uji reaksi. 4 hal ini menjadi syarat dalam pelaksanaan uji praktik roda dua dalam penerbitan SIM sepeda motor," ujarnya.

Sajarod mengungkapkan bahwa jika pemohon SIM gagal pada ujian tersebut, bisa mengulangi kembali sampai bisa.

"Karena, kelayakan seseorang yang mengemudikan kendaraan itu adalah kemahirannya dan dibuktikan dengan uji praktik terlebih dahulu yang dilegalisasi dengan mendapatkan SIM," jelasnya.

BACA JUGA:Ibu-ibu Curhat Soal Biaya hingga Antrean Pembuatan SIM, Begini Penjelasan Polwan Polres Tegal

Sementara itu, salah satu pemohon SIM asal Suradadi, Dimas, 17, mengaku baru pertama kali melakukan uji praktik pembuatan SIM ini. Dimana, rintangan pada uji praktik kali ini lebih mudah dibandingkan sebelumnya.

"Sebelum menjajal uji SIM ini, kami memang diarahkan terlebih dahulu oleh petugas, cek kendaraan dan setelah itu mencobanya," tuturnya.

Sumber: