Berlaku Mulai 3 Agustus Besok, Penumpang yang Turun Melebihi Stasiun Tujuan Terancam Sanksi Ini

Berlaku Mulai 3 Agustus Besok, Penumpang yang Turun Melebihi Stasiun Tujuan Terancam Sanksi Ini

Tangkapan layar Instagram Jalur 5--

RADAR TEGAL - Ini informasi baru buat kamu yang kerap menggunakan moda transportasi kereta api. Mulai besok, 3 Agustus 2023, PT KAI mengeluarkan aturan yang mengatur tentang sanksi penumpang yang turun melebihi stasiun tujuan.

Sanksi tersebut berupa denda hingga sanksi tidak boleh naik kereta api dalam kurun waktu tertentu. Untuk besaran dendanya yaitu dua kali dari harga tiket parsial subkelas terendah sesuai dengan kelas pelayanan yang dimiliki penumpang. 

Yaitu dari stasiun tujuan yang tertera pada tiketnya sampai dengan stasiun tempat penumpang diturunkan. Hal itu seperti diungkap VP Daop 5 Purwokerto Daniel Johannes Hutabarat.

BACA JUGA:Plesiran Pakai Kereta Api Bisa Kok, Ini Syarat-syaratnya

Menurutnya, aturan tersebut berlaku mulai 3 Agustus 2023 besok. PT Kereta Api Indonesia (Persero) memberlakukan aturan bagi penumpang yang dengan sengaja melebihi relasi yang tertera ditiketnya.

"Yaitu berupa sanksi denda hingga sanksi tidak diperkenankan naik kereta api sementara waktu," kata dia.

Mengutip dari Radar Banyumas, sebagai langkah pencegahan atas jenis pelanggaran tersebut, kondektur selalu mengumumkan melalui pengeras suara di dalam kereta api bahwa pelanggan wajib turun di stasiun tujuan sesuai dengan yang tertera di tiket.

Bagi penumpang yang dengan sengaja melebihi relasi dan tidak dapat membayar di atas kereta api, maka penumpang tersebut tetap diturunkan pada stasiun kesempatan pertama, serta akan dijemput oleh petugas stasiun.

Dia menambahkan, nantinya petugas di stasiun akan mengantar penumpang tersebut ke loket untuk dilakukan pembayaran denda. 

"KAI memberi waktu 1x24 jam sejak jadwal kedatangan KA tempat penumpang diturunkan untuk pembayaran denda," kata dia.

BACA JUGA:Bangunan Kereta Api Tegal Dirancang Tahun 1911, Siapa Perancangnya? Ternyata Sosok Ini

Namun, jika dalam kurun 1x24 jam, penumpang tersebut tidak membayarkan dendanya, maka yang bersangkutan tidak diperkenankan naik kereta api sementara waktu selama 90 hari kalender.

Lebih lanjut dia jelaskan, jika penumpang yang tercatat lebih dari 3 kali melakukan pelanggaran tersebut, maka yang bersangkutan tidak diperkenankan naik kereta api sementara waktu selama 180 hari kalender. ***

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: radar banyumas