Rugi Hampir Rp2 Miliar, KAI Tuntut Sopir Truk Molen yang Temper KA Taksaka

Rugi Hampir Rp2 Miliar, KAI Tuntut Sopir Truk Molen yang Temper KA Taksaka

KAI RUGI - Akibat KA Taksaka ditemper sopir truk melon, PT KAI alami kerugian hampir Rp2 miliar,-Dokumen-Radartegal.disway.id

Radartegal.com- Mengalami kerugian hampir Rp2 miliar karena kecelakaan di perlintasan Sentolo-Rewulu, Bantul pada 29 September 2024 lalu, PT KAI layangkan tuntutan sopir truk molen yang temper KA Taksaka relasi Gambir-Yogyakarta. 

KA Taksaka relasi Stasiun Gambir - Yogyakarta tertemper truk di Perlintasan Sebidang (JPL 714) antara Stasiun Sentolo – Stasiun Rewulu pada 29 September 2024.

Kecelakaan ini mengakibatkan terganggunya sejumlah perjalanan kereta api, kerusakan pada bagian sarana KA New Livery Taksaka dan prasarana pos perlintasan. 

Vice President Public Relations KAI Anne Purba mengatakan bahwasanya KAI akan melakukan upaya proses hukum atas kejadian ini.

BACA JUGA: KA Taksaka Ditemper Truk Molen di Bantul, Masinis dan Asistennya Cedera Hingga Dilarikan ke RS

BACA JUGA: 4 Orang Tewas Tertabrak Kereta Api di Karawang, Korban Sempat Melambaikan Tangan

KAI selalu mengimbau kepada pengguna jalan untuk selalu menaati aturan di perlintasan sebidang. 

Ketika kereta akan lewat, ada sirine atau isyarat atau palang mulai menutup, itu berarti pengguna jalan sudah harus berhenti.

Hal tersebut sesuai dengan UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114 yang berbunyi, pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib: berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai di tutup dan atau ada isyarat lain, mendahulukan kereta api, dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel.

"KAI akan terus melakukan imbauan keselamatan baik di internal maupun eksternal sebagai upaya preventif dalam rangka menekan angka kecelakaan khususnya di perlintasan sebidang,” tandas Anne.

BACA JUGA: Imbas Gempa Bandung, 11 Perjalanan Kereta Api Ini Diberhentikan Luar Biasa

BACA JUGA: Libur Panjang Maulid Nabi 2024, 152 Ribu Tiket Kereta Api Ludes Terjual

Manajer Humas Daop 6 Yogyakarta Krisbiyantoro mengatakan bahwasanya hingga kini kasus tersebut masih tahap penyelidikan.

Sumber: