Plesiran Pakai Kereta Api Bisa Kok, Ini Syarat-syaratnya

Plesiran Pakai Kereta Api Bisa Kok, Ini Syarat-syaratnya

ilustrasi calon penumpang kereta api--

RADAR TEGAL – Saat ini bepergian bersama rombongan ke salah satu kota untuk berwisata, bisa menggunakan mode transportasi kereta api. Namun, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi terutama terkait jumlah minimal dalam rombongan.

Manager Humas KAI Daop 3 Cirebon, Ayep Hanapi mengatakan PT KAI membuka layanan angkutan rombongan selain Kereta Api Luar Biasa (KLB). Sehingga, masyarakat yang ingin bepergian secara bersama-sama bisa memanfaatkannya.

“Angkutan rombongan non KLB adalah layanan yang diberikan kepada sekelompok orang yang bepergian secara bersama-sama menggunakan kereta api. Itu, ada jadwal dan kelas pelayanan yang sama dengan jumlah minimal penumpang yang telah ditentukan,”katanya.

Menurut Ayep, ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi untuk bisa memanfaatkan layanan ini. Antara lain, jumlah minimal rombongan untuk kelas eksekutif sebanyak 10 orang serta kelas bisnis dan eksekutif minimal 20 orang.

“Layanan tersebut memberikan kemudahan bagi pelanggan dalam melakukan pemesanan tiket,”ujarnya.

Pelanggan yang ingin memanfaatkan layanan itu, ujar Ayep, cukup menyerahkan data penumpang ke narahubung di masing-masing wilayah kerja KAI. Calon pelanggan juga dapat memilih posisi tempat duduk, selama masih tersedia.

Selain itu, ujar Ayep, masyarakat yang ingin memanfaatkan layanan tersebut juga bisa melalui layanan WhatsApp. Nomor tersebut juga bisa digunakan jika pelanggan mengalami kesulitan untuk layanan tersebut.

“Kami berharap, hadirnya layanan rombongan di berbagai wilayah KAI dapat mempermudah masyarakat dalam menikmati perjalanan kereta api yang lebih berkesan. Saat bersama keluarga, teman, maupun kolega.

Ayep menambahkan, pihaknya berkomitmen untuk selalu memberikan layanan perkeretaapian terbaik bagi masyarakat yang aman, nyaman, dan sehat. 

Berikut syarat dan ketentuan angkutan rombongan:

  1. Calon penumpang menghubungi narahubung (PIC) layanan rombongan di masing-masing Daerah Operasi (Daop) atau Divisi Regional (Divre).
  2. Layanan rombongan berlaku untuk semua kelas kereta api komersial (tidak berlaku untuk KA subsidi/PSO).
  3. Kereta api subsidi hanya diperuntukkan bagi rombongan siswa setingkat SLTA ke bawah, dengan mengajukan pemohonan yang ditandatangani pejabat berwenang dari sekolah.
  4. Tiket rombongan dapat dilayani selama tempat duduk masih tersedia dan dapat dilakukan mulai H-45 sebelum jadwal keberangkatan.
  5. Tarif yang berlaku mengacu pada tarif umum (tidak berlaku tarif reduksi).
  6. Berita acara angkutan rombongan dibuat atas kesepakatan bersama (BAK).
  7. Pemohon wajib membayar uang muka (DP) minimal 25% dari nilai total biaya angkutan rombongan yang disepakati, sesuai berita acara kesepakatan.
  8. Block seat dapat dilakukan setelah pembayaran uang muka.
  9. Pembayaran sisa biaya angkutan rombongan dan penyerahan daftar peserta rombongan yang berangkat, dilakukan paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum tanggal keberangkatan dan pencetakan tiket paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum tanggal keberangkatan.
  10. Pelayanan angkutan rombongan hanya dilayani pada hari dan jam kerja (Senin-Jumat, Pukul 09.00 – 15.00 WIB, kondisional), tidak melayani di hari libur. ***

Sumber: