Kecelakaan Penambangan Emas di Banyumas, Polisi Tetapkan 4 Tersangka, Seorang Buron

Kecelakaan Penambangan Emas di Banyumas, Polisi Tetapkan 4 Tersangka, Seorang Buron

Polresta Banyumas menetapkan 4 tersangka dalam insiden kecelakaan penambangan emas di Banyumas.-foto: bidhumas polda jateng/zuhlifar arrisandy -

RADAR TEGAL - Penyidik Satuan Reskrim Polresta Banyumas menetapkan 4 tersangka insiden kecelakaan kerja di penambangan emas tradisional di Banyumas. Penambangan itu berada di Desa Pancurendang Kecamatan Ajibarang Kabupaten Banyumas. 

Keempat tersangka itu masing-masing adalah K (40), pemilik modal dan lubang pertambangan, WI (40), pemilik modal dan pemilik lubang, S (72), pemilik lahan. Ketiganya merupakan warga Kecamatan Ajibarang Kabupaten Banyumas.

Sedangkan seorang tersangka lainnya, yakni DR, warga Ajibarang, Banyumas, yang merupakan pemilik modal dan pemilik lubang tambang, masih buron. Dia saat ini menjadi buruan dan masuk dalam DPO Polresta Banyumas.

“Modus operandi tersangka melakukan kegiatan penambangan mineral batuan untuk mencari emas tanpa adanya izin dari instansi terkait,” kata Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Stevanus Satake Bayu Setianto, Jumat 28 Juli 2023 saat konferensi pers di Polresta Banyumas.

Para tersangka insiden kecelakaan penambangan emas di Banyumas ini menyewa lahan dari tersangka lain. Selanjutnya ditambang dengan mencari mineral yang diduga mengandung emas di dalam lubang.

BACA JUGA:Temuan situs Liyangan di Lahan Penambangan Pasir Lereng Gunung Sindoro, Ubah Desa Purbosari Jadi Desa wisata

Lokasi penambangan direkomendasikan ditutup

Penyidik, sebut Kombes Bayu, akan terus mengembangkan penyidikan kasus ini, baik ke pihak pembeli emas maupun pihak lain yang terkait penambangan ilegal ini. “Polresta Banyumas sudah berkoordinasi dengan Pemda dan ESDM Provinsi Jateng. Rekomendasinya agar penambangan ilegal itu ditutup.”

Para tersangka dijerat Undang-Undang No.3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No.4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara juncto Pasal 55 KUHP. Sejumlah barang bukti ikut diamankan dari para tersangka.

Di antaranya helm warna kuning, satu set lampu senter, sarung tangan, sepatu boot, jack drill, blower, hingga surat-surat. Kapolresta Banyumas Kombes Pol Edy Suranta Sitepu berpesan apabila masyarakat mengetahui ada penambangan ilegal di Banyumas agar melapor ke pihaknya.

Sementara itu Direktur Reskrimsus Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio meminta pemerintah daerah agar dapat melakukan analisa. Yakni terkait pertambangan yang ada di wilayahnya masing-masing, khususnya di wilayah Banyumas

“Untuk lokasi pertambangan tersebut agar dihentikan dan apabila ada perizinan agar segera diajukan ke pemerintah daerah dan ESDM,” sambungnya terkait kecelakaan penambangan emas di Banyumas

BACA JUGA:Dua Bulan, Pemohon SIM di Polresta Banyumas Anjlok 50 Persen

Wakil Bupati Banyumas Sadewo Trilastiono menyebut pertambangan di tempat kejadian perkara (TKP) itu sudah lama. “Kami di Pemda bersama pihak kepolisian dan Kodim telah melakukan sosialisasi larangan terkait penambangan ilegal itu.” 

Sumber: