SIAP-SIAP! Sanksi Gembok Kendaraan Langgar Parkir di Banyumas Berlaku November
Rambu dilarang parkir-Ilustrasi-pixabay/WikimediaImages
RADAR TEGAL - Jangan coba-coba parkir kendaraan sembarangan jika sedang berada di Kabupaten Banyumas.
Sebab petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Banyumas akan gembok kendaraan yang langgar parkir.
Ya, Pemkab Banyumas melalui Dishub akan menindak tegas bagi siapapun yang melanggar aturan parkir kendaraan.
Sanksi tegas berupa gembok kendaraan bagi pelanggar parkir, akan mulai diberlakukan November mendatang oleh Dishub Banyumas.
BACA JUGA:Komplotan Begal asal Pemalang Ditangkap Polisi Banyumas, 1 Masih Buron
BACA JUGA:Tersangka Perdagangan Orang Menikah di Tahanan Mapolres Banyumas, Sudah Terencana 3 Tahun Lalu
"Akhir tahun ini kami mau beli gembok. Gembok mobil empat dan motor 10. Tinggal menunggu pengesahan anggaran. November akhir kita sudah jalan," kata Tomi Luqman Hakim, Kasi Pengendalian dan Operasional Dinas Perhubungan Kabupaten Banyumas.
Lebih jauh Tomi mengungkapkan, sanksi berupa pemasangan gembok di kendaraan yang melanggar parkir dilakukan untuk memberikan efek jera.
Dengan begitu, kedepan parkir di Banyumas akan lebih tertata dan rapi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Tomi menyebut, untuk mekanisme gembok kendaraan parkir sembarangan, akan didahului dengan peringata.
BACA JUGA:Keberatan Ditarget Retribusi Parkir Rp3,5 Miliar Setahun, Kadishub: Kami Akan Berupaya
BACA JUGA:Retribusi Parkir Kabupaten Brebes Bocor, DPRD Desak Pemkab Lakukan Ini
Jika peringatan tidak diindahkan alias bandel, maka jangan salahkan petugas jika tiba-tiba kendaraan digembok saat parkir.
"Kita beri peringatan satu sampai tiga. Tidak diindahkan kita langsung gembok. Kalau melanggar di tempat pemberhentian bus langsung kita gembok," jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: