Kecelakaan Penambangan Emas di Banyumas, Polisi Tetapkan 4 Tersangka, Seorang Buron
Polresta Banyumas menetapkan 4 tersangka dalam insiden kecelakaan penambangan emas di Banyumas.-foto: bidhumas polda jateng/zuhlifar arrisandy -
Pihaknya, sebut Sadewo, tidak memiliki kewenangan untuk mengeluarkan izin tambang. Pihaknya hanya memberikan rekomendasi dan hingga saat ini belum pernah ada permohonan rekomendasi, baik dari warga maupun dari pihak lain terkait pengajuan rekomendasi izin tambang emas.
Kecelakaan kerja itu terjadi, Selasa 25 Juli 2023 sekira pukul 22.00 WIB, dan dilaporkan ke Polsek Ajibarang pada, Rabu 26 Juli 2023 pukul 07.00 WIB. Berdasarkan laporan itu, Polresta Banyumas telah melakukan berbagai langkah, baik bantuan pertolongan kepada 8 korban yang tertimbun.
Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman Purwokerto, Prof. Hibnu Nugroho menyebut insiden itu sebagai peristiwa memilukan. “Pandangan kami dari segi hukum, penetapan tersangka yaitu pemilik modal dan pemilik lahan sudah tepat. Perlu dicari lagi siapa pengepulnya.”
Pada konferensi pers itu juga dihadiri perwakilan dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) wilayah Slamet Selatan. Demikian informasi tentang penetapan 4 tersangka dalam insiden kecelakaan penambangan emas di Banyumas.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: