Sebelum Dibongkar, Pemilik 37 Bangunan Liar di Kabupaten Tegal Rupanya Sudah 6 Kali Diperingati

Sebelum Dibongkar, Pemilik 37 Bangunan Liar di Kabupaten Tegal Rupanya Sudah 6 Kali Diperingati

BONGKAR PAKSA - Sebuah alat berat digunakan petugas gabungan untuk membongkar paksa 37 bangunan liar di Kabupaten Tegal, dua hari terakhir.-Istimewa-

RADAR TEGAL - Pembongkaran 37 bangunan liar di Kabupaten Tegal sudah dilakukan selama dua hari. Meski terkesan mendadak, rupanya pembongkaran yang berlangsung Rabu, 26 Juli 2023 dan Kamis 27 Juli 2023 sudah diberitahukan sebelumnya.

Para pemilik bangunan liar yang berdiri di sisi utara makam cina (Bong Pai) dan sekitaran eks Pasar Hewan Curug Pangkah sudah mendapat peringatan beberapa kali. Puluhan bangunan liar di Kabupaten Tegal tersebut dibongkar paksa karena beberapa alasan.

Selain menutupi secara permanen bagian atas saluran sekunder yang ada, pendirian bangunannya juga tidak sesuai peruntukan lahan.

Pembongkaran bangunan permanen dan nonpermanen ini dilakukan oleh petugas dari Balai Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA) Pemali Comal Provinsi Jateng. Petugas juga dibantu sejumlah personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

BACA JUGA: Sudah Berdiri 30 Tahun, 37 Bangunan Liar di Kabupaten Tegal Akhirnya Dibongkar Paksa

Pembongkaran tersebut di bawah pengawasan 150 personel gabungan dari Satpol PP Kabupaten Tegal. Satpol PP Provinsi Jateng, TNI, Polri, Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Pemali Juana. Balai PSDA Pemali Comal, PLN Cabang Slawi dan Kementerian Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).

Sebelumnya, PLN Slawi telah memutus aliran listrik pada bangunan liar di Kabupaten Tegal tersebut. Di sini, sebagian pemilik juga tampak membongkar sendiri bangunannya dan mengamankan properti miliknya.

Ditemui saat proses pembongaran, Rabu, 26 Juli 2023, Sekretaris Satpol PP Kabupaten Tegal Teguh Mulyadi menjelaskan bahwa bangunan liar di Kabupaten Tegal tersebut sudah puluhan tahun berdiri. 

Pihaknya telah memberikan sosialisasi dan surat peringatan sebagaimana amanat Perda Kabupaten Tegal Nomor 7 Tahun 2011 tentang Ketertiban Umum, termasuk surat peringatan dari PLN. Sehingga eksekusi ini merupakan tindakan akhir karena setelah tenggat waktu yang diberikan, pemilik belum juga membongkar sendiri bangunannya.

“Setidaknya sudah enam surat peringatan kami berikan, tapi mereka sama sekali tidak meresponnya dengan baik, termasuk pemilik bangunan nonpermanen tambal ban, warung makan, dan lainnya,” kata Teguh.

Sampai kemudian, ungkap dia, pihaknya menerima surat dari BBWS Kementerian PUPR tanggal 13 Mei 2023 yang meminta bantuan membersihkan bangunan ilegal tersebut. Permintaan ini direspon Pemkab Tegal dengan membentuk tim pembongkaran dan menyepakati eksekusinya mulai tanggal 26 Juli 2023.

“Di sini banyak berdiri bangunan liar, termasuk warung-warung yang dikeluhkan warga karena mengganggu ketenteraman lingkungan. Warung ini dimanfaatkan untuk berjualan miras, perjudian hingga kegiatan asusila,” ujarnya.

Ditanya soal keberadaan bangunan liar di sisi utara perempatan Jalan Lingkar Kota Slawi ini, Teguh memastikan pihaknya akan segera menertibkannya dalam waktu dekat setelah PLN melakukan pemutusan aliran listrik.

BACA JUGA:37 Bangunan Liar di Kabupaten Tegal Dibongkar Paksa, Diduga Ada yang Buat Bisnis Esek-esek dan Perjudian

Sumber: