Sebelum Dibongkar, Pemilik 37 Bangunan Liar di Kabupaten Tegal Rupanya Sudah 6 Kali Diperingati

Sebelum Dibongkar, Pemilik 37 Bangunan Liar di Kabupaten Tegal Rupanya Sudah 6 Kali Diperingati

BONGKAR PAKSA - Sebuah alat berat digunakan petugas gabungan untuk membongkar paksa 37 bangunan liar di Kabupaten Tegal, dua hari terakhir.-Istimewa-

Di tempat yang sama, Ketua Tim Pelaksana Urusan Air Tanah dan Air Baku Kementerian PUPR Arianto mengatakan, sesuai peta, bangunan tersebut berdiri di atas saluran sekunder daerah irigasi Curug, Sungai Gung, Kecamatan Pangkah. Menurutnya, lebar tanah yang menjadi hak miliki BBWS Provinisi Jawa Tengah ini sepanjang 22 meter.

“Satu orang sudah membongkar mandiri. Sesuai komitmen bersama, proses pembongkaran kita lakukan secara humanis. Saya rasa pemilik bangunan sudah memahami ketentuan ini dan pasrah sehingga tidak ada perlawanan saat dibongkar. Untuk selanjutnya, pembongkaran akan kita lakukan secara bertahap,” ujarnya.

Usai pembongkaran, pihaknya akan melakukan perbaikan dan normalisasi aliran sungai yang selama ini tersendat karena saluran air untuk kepentingan irigasi lahan pertanian tersebut tertutup oleh bangunan ilegal. 

Setelah proses normalisasi selesai, lanjut dia, akan dilakukan penataan sempadan aliran sungai atau irigasi ini dengan pembuatan taman ataupun jalur penghijauan. ***

Sumber: