Sudah Berdiri 30 Tahun, 37 Bangunan Liar di Kabupaten Tegal Akhirnya Dibongkar Paksa

 Sudah Berdiri 30 Tahun, 37 Bangunan Liar di Kabupaten Tegal Akhirnya Dibongkar Paksa

ILEGAL- Proses pembongkaran bangunan ilegal dengan bantuan alat berat milik Kodim 0712/ Tegal, Rabu 26 Juli 2023.-JATENG.DISWAY.ID-

RADAR TEGAL - Setelah berdiri tanpa izin selama 30 tahun, 37 bangunan liar di Kabupaten Tegal akhirnya dibongkar paksa. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tegal melalui Satpol PP dan aparat penegak hukum (APH) menertibkannya, Rabu 26 Juli 2023.

APH dalam hal ini Polres Tegal dan TNI berikut petugas PLN memutus jaringan listrik dan membongkar bangunan ilegal yang berdiri di tanah milik Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) pusat.

"Selain melanggar, bangunan tersebut juga terindifikasi banyak digunakan kegiatan yang bertentangan dengan asusila seperti miras dan transaksi prostitusi terselubung," ungkap Kepala Satpol PP Supriyadi melalui Sekretaris Teguh Mulyadi.

Pihaknya menegaskan, dari 37 bangunan yang ada, terdapat 8 bangunan yang digunakan untuk kegiatan yang melanggar norma sosial dan agama.

BACA JUGA:Terjaring Razia Satpol PP, Pengemis Tajir 72 Tahun Ternyata Bawa Uang Tunai Rp18,8 Juta

Ke delapan bangunan tersebut untuk kegiatan  prostitusi, peredaran minuman keras, dan perjudian. Dan sisanya 29 bangunan digunakan  untuk kegiatan perdagangan dan jasa. 

"Dari hasil  pengumpulan informasi semua bangunan tersebut tidak memiliki fasilitas  pelayanan listrik dari PLN Cabang Slawi," ungkapnya.

Karenanya, dia menyatakan tindakan pembongkaran bangunan ilegal sekaligus pemutusan jaringan listrik tersebut dilakukan setelah pihaknya menempuh SOP yang cukup lama.

"Kami awalnya telah menerima surat dari BBWS Pusat tanggal 13 Mei 2023 untuk meminta bantuan membersihkan bangunan ilegal yang berdiri di tanah negara. Kami pun sempat melakukan teguran pertama hingga ketiga kepada penghuni. Dilanjutkan dengan peringatan satu hingga tiga namun penghuni tidak juga melakukan pengosongan lahan dan tidak membongkar bangunan tersebut," ujarnya membenarkan jika bangunan sebanyak 37 unit tersebut telah berdiri selama 30 tahun seperti dikutip dari Jateng.disway.id.

BACA JUGA:Bangunan Liar di Tanah PSDA Slawi Marak, Total Ada 20

Kapolres Tegal didampingi Ketua Tim Pelaksana Unsur Air dan Tanah Kementerian PUPR Arianto menyatakan pasca dibongkarnya bangunan ilegal tersebut nantinya akan dimanfaatkan untuk perbaikan normalisasi aliran sungai.

"Selama ini dengan berdirinya bangunan legal tersebut, saluran air untuk irigasi lahan pertanian tersendat. Nantinya setelah proses normalisasi sungai selesai akan dibarengi dengan penataan lingkungan melalui pembuatan taman," tegasnya. 

Pembongkaran bangunan liar di Kabupaten Tegal tersebut dilakukan, Rabu 26 Juli 2023 pagi hingga menjelang petang.

Prose pembongkaran tersebut mendapat pengawalan dari Kapolres Tegal AKBP Mochammad Sajarod Zakun SH SIK, Balai Besar  Wilayah Sungai (BBWS) Pemali Juana Semarang, Balai PSDA Comal Tegal, Kementerian PUPR  dan  Satpol PP Provinsi Jawa Tengah. ***

Sumber: jateng.disway.id