Kasus Narkoba dan Asusila Sangat Tinggi di Kota Santri, Jaksa Diminta Masuk Pesantren
Ilustrasi kasus asusila-Tangkapan Layar-
"Kasus yang ada misalkan pacaran di bawah umur, kasus anak tiri, ini jadi atensi kita. Kemarin ada juga atensi dari kementerian langsung. Dari Kementerian Sosial, agar tuntutan dan putusannya minta sangat adil. Kemarin ada yang kita tuntut 20 tahun, vonisnya 18 tahun yang korbannya anak tiri. Tapi kalau suka sama suka tapi orang tuanya tidak setuju kita ada pertimbangan lain," ujar dia.
BACA JUGA:Kuburan Cina Klampok Jadi Tempat Berbuat Asusila, Warga Desak Polisi Lakukan Penertiban
Kasi Intel Kejari Kabupaten Pekalongan Alexius Brahma Tarigan menambahkan, untuk menekan kasus asusila di Kabupaten Pekalongan pihaknya jalin kerja sama dengan Dinas Pendidikan dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pekalongan.
"Kita beri pembinaan sadar hukum ke sekolah melalui program jaksa masuk sekolah, dan sekarang ada program jaksa masuk pesantren," katanya dikutip dari Radar Pekalongan.
Dia berharap melalui institusi pendidikan itu Kejaksaan ingin memberi pengetahuan kepada para generasi muda tentang hak-haknya. Karena cabul itu biasanya pelakunya adalah orang dekat.
"Kecuali pemerkosaan ya. Cabul ini orang-orang di sekitar saja. Makanya kita harus memberikan pemahaman ini lho yang harus kalian miliki. Yang pertama tidak berduaan di tempat sepi, tidak menerima tamu dalam keadaan sepi, tidak berpacaran sebelum waktunya. Karena ini anak-anak SMP dan SMA yang belum cukup umur yang sering jadi korban," ungkap dia. ***
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: radar pekalongan