Diduga Korupsi DD dan Rugikan Negara 380 Juta, Mantan Kades Babakan Tegal Mulai Jalani Sidang

Diduga Korupsi DD dan Rugikan Negara 380 Juta, Mantan Kades Babakan Tegal Mulai Jalani Sidang

Terdakwa kasus dugaan korupsi Dana Desa Kades Babak Tegal jalani sidang perdana di PN Tipikor Semarang.-Hermas Purwadi-

SLAWI, RADARTEGAL.DISWAY.ID  - Diduga Korupsi Dana Desa (DD) dan rugikan negara hingga 380 juta rupiah, Mantan Kades Babakan Kabupaten Tegal mulai jalani sidang.

Sidang perdana kasus dugaan korupsi Dana Desa Babakan itu, dilaksanakan PN Tipikor Semarang, Kamis 20 Juli 2023.

Sebelumnya Mantan Kades Babakan Nuryasin, 51, ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tegal usai dilakukan gelar perkara.

Namun, karena mengidap penyakit jantung, warga Jalan Garuda Desa Babakan RT 02 RW 01 Kecamatan Kramat itu tidak dimasukan sel tahan. Kejari menetapkan Nuryasin sebagai tahanan kota. 

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Tegal, Suyanto SH MH melaui Kasi Intelegen merangkap humasl, Yusuf Luqita Danawiharja SH MH menyatakan, terdakwa Nuryasin menjalani persidangan perdana di PN Tipikor Semarang, Kamis 20 Juli 2023.

BACA JUGA:Korupsi Dana Desa Mantan Kades Pangkah Divonis Lebih Ringan dari Tuntutan

"Persidangan perdana dengan agenda pembacaan dakwaan tersebut dipimpin majelis hakim PN Tipikor Semarang yang diketuai  Arkanu SH MH dengan anggota Ida Ratnawati SH MH dan  DR Margono SH M.H. Dakwaan dalam persidangan ini  dibacakan oleh JPU  R. Andri Firmansyah  SH, Mustofa SH, dan Didik Prasetyo Utomo SH, MH," ujarnya.

Pasal dakwaan yang digunakan, kata Luqita, adalah Primair : pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 UU Tipikor 31/1999 yang telah diubah degan UU RI  nomor  20 tahun 2001 tentang tipikor jo 64 KUHPidana.

Kemudian Subsidair : pasal 3 jo pasal 18 UU RI no 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan UURI no 20 tahun 2001 tentang tipikor jo pasal 64 KUHPidana.

"Dari kasus ini negara dirugikan sebesar Rp380 juta. Dimana yang bersangkutan sempat menyalahgunakan bantuan keuangan pusat untuk desa selama 2 tahun berturut-turut," cetusnya sebagaimana dilansir jateng.disway.id.

Luqita membeberkan, bantuan keuangan pusat berupa Dana Desa dimaksud mulai bermasalah pada 2020 dan 2021. 

BACA JUGA:Jadi Tersangka Korupsi DD, Kades Babakan Tegal Jalani Tahanan Kota

Sebelumnya Nuryasin sempat diberi deadline untuk segera mengembalikan uang yang bermasalah tersebut ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN), pada 27 September 2022 lalu.

Namun yang bersangkutan tidak ada keniatan untuk mengembalikan hingga batas waktu yang diberikan habis,

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: