Diduga Korupsi DD dan Rugikan Negara 380 Juta, Mantan Kades Babakan Tegal Mulai Jalani Sidang

Diduga Korupsi DD dan Rugikan Negara 380 Juta, Mantan Kades Babakan Tegal Mulai Jalani Sidang

Terdakwa kasus dugaan korupsi Dana Desa Kades Babak Tegal jalani sidang perdana di PN Tipikor Semarang.-Hermas Purwadi-

“Kasus dugaan penyelewengan DD Babakan mencuat setelah Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Babakan beserta masyarakat mengadukan perihal dugaan tersebut,” ungkapnya.

Penyimpangan alokasi DD tidak hanya dilakukan terdakwa pada 2020 saja. Di tahun 2021, yang bersangkutan juga melakukan hal yang sama.

Sedikitnya empat kegiatan yang belum Nuryasin laksanakan sebagai kades. Yakni perbaikan tempat parkir Kantor Desa Babakan senilai Rp25 juta. 

BACA JUGA:Kasus Korupsi Kades Jejeg Tegal, Kejaksaan Gandeng Akademisi Hitung Kerugian Negara

Pembangunan rabat beton Rp61 juta. Pembuatan server wifi Rp75 juta, dan pengadaan akses poin wifi Rp70 juta.

Dengan adanya kasus tersebut, DD untuk Desa Babakan di tahun 2022, untuk pencairan tahap II dan III tidak cair atau tidak ada penyaluran.

Meski uang sudah masuk ke rekening desa, namun pihak kecamatan belum bersedia memberikan persetujuan untuk pencairan.

Yusuf Luqita menyatakan, penetapan tersangka kepada Kades Babakan Nuryasin setelah rampungnya gelar perkara dan munculnya kerugian negara hasil audit pihak auditor Inspektorat.

BACA JUGA:Aliansi Warga Jejeg Tegal Berikan Bukti Dukung Tambahan Dugaan Korupsi ke Kejaksaan

“Kerugian riil negara dari penyalahgunaan kucuran dana pusat berupa DD selama tahun 2020 dan 2021 sebesar Rp380 juta,” tandasnya. *

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: