Jadi Tersangka Korupsi DD, Kades Babakan Tegal Jalani Tahanan Kota

Jadi Tersangka Korupsi DD, Kades Babakan Tegal Jalani Tahanan Kota

Kajari Kabupaten Tegal beri keterangan terkait pemberlakuan tahanan kota bagi Kades Babakan Kecamatan Kramat Tegal.-Hermas Purwadi-

SLAWI, RADARTEGAL.DISWAY.ID - Kejaksaan Negeri Kabupaten Tegal telah menetapkan Kades Babakan Kecamatan Kramat Kabupaten Tegal, Nuryasin sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.

Kendati demikian, Kejari tidak bisa langsung melakukan penahanan kepada kades tersangka tindak pidana korupsui Dana Desa (DD) selama 2 tahun berturut-turut itu.

Kajari Kabupaten Tegal Suyanto SH MH menegaskan, paska penetapan tersangka terhadap yang bersangkutan, pihaknya sedianya langsung melakukan penangkapan pada diri Nuryasin. 

"Ketika hendak kita lakukan penjemputan sempat kami pastikan kesehatan yang bersangkutan dengan melibatkan tim medis kedokteran. Dari hasil cek kesehatan, yang bersangkutan mengidap serangan jantung. Hal inilah yang membuat kami memutuskan untuk memberlakukan tahanan kota bagi yang bersangkutan," ujarnya Jumat 5 Mei 2023.

BACA JUGA:Ini Rute dan Pengakuan Sopir Bus Masuk Jurang di Wisata Guci Tegal

Kasi Intelegen sekaligus Humas Kejari, Yusuf Luqita Danawihardja SH MH menyatakan, penetapan tersangka kepada Kades Babakan dilakukan setelah rampungnya gelar perkara dan munculnya kerugian negara hasil audit pihak auditor Inspektorat. 

"Kerugiaan riil negara dari penyalahgunaan kucuran dana pusat berupa DD selama tahun 2020 dan 2021 sebesar Rp380 juta," cetusnya. 

Penggunaan DD di Desa Babakan, Kecamatan Kramat, sebelumnya diduga bermasalah. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades) sempat memberikan teguran kepada  Kepala Desa (Kades) Babakan Nuryasin, berulangkali. 

Adapun, Dana Desa yang bermasalah yakni tahun 2020 dan 2021.  Kades Babakan sempat  dideadline untuk segera mengembalikan uang yang bermasalah itu ke Kantor Pelayanan Perbendahaaran Negara (KPPN) pada 27 September 2022.

BACA JUGA:BREAKING NEWS! Bus Pariwisata Masuk Jurang di Kawasan Guci Tegal

"Kasus dugaan penyelewengan DD di Desa Babakan mencuat setelah Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Babakan beserta masyarakat mengadukan perihal dugaan tersebut," ungkapnya. 

Selain penyimpangan pengalokasian DD di tahun 2020, yang bersangkutan juga melakukan hal yang sama di tahun 2021. Ada sedikitnya empat kegiatan yang belum dilaksanakan.

Yakni perbaikan tempat parkir Kantor Desa Babakan senilai Rp25 juta, pembangunan rabat beton Rp61 juta, pembuatan server wifi Rp75 juta, dan pengadaan akses poin wifi Rp70 juta.

BACA JUGA:Terancam Diulang, Pilkades Antar Waktu di Plumbungan Tegal Tak Mengacu Perbup No.4

Sumber: