Wisuda Sekolah Marak Mulai dari PAUD, Pemkab Brebes Siapkan SE Larangan

Wisuda Sekolah Marak Mulai dari PAUD, Pemkab Brebes Siapkan SE Larangan

--

BREBES, RADARTEGAL.DISWAY.ID - Maraknya pelaksanaan wisuda mulai dari Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) hingga jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA) rupanya menuai keluhan di masyarakat. Hal ini kemudian disikapi Pemerintah Kabupaten Tegal (Pemkab) Brebes dengan menyiapkan Surat Edaran (SE) larangan.

Terkait hal ini, Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Brebes Tri Murdiningsih mengaku tidak mempermasalahkan gelaran acara wisuda siswa di sekolah. Namun, Tri mengingatkan kegiatan tersebut tidak boleh memberatkan orang tua dan wali murid.

“Paling penting adalah kemampuan wali murid maupun pihak sekolah. Jadi, tidak boleh memberatkan pihak sekolah ataupun wali murid,” pinta Tri.

Tri mengisyaratkan sebelum menggelar wisuda sekolah tentu saja harus membicarakannya bersama-sama sebelum memutuskannya. Sehingga nantinya tidak akan menimbulkan persoalan di kenudian hari.

BACA JUGA:MENGHARUKAN! Detik-detik Terakhir Ganjar Wisuda 258 Siswa Siswi SMKN Jateng Angkatan 7

Untuk wilayah Brebes, Pemkab Brebes melarang wisuda sekolah jenjang PAUD, TK, SD, dan SMP sederajat yang ada di bawah kendalinya. Alasannya, karena gelaran prosesi wisuda di PAUD, TK, SD, dan SMP sangat memberatkan orang tua murid.

“Nanti akan kita kirimkan ke masing-masing satuan pendidikan mulai dari PAUD, TK, SD, dan SMP sederajat di Kabupaten Brebes,” kata Kepala Dindikpora Kabupaten Brebes Caridah, Kamis 6 Juli 2023.

Menurutnya, larangan itu akan Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dindikpora) tindak lanjuti dengan surat edaran (SE). SE tersebut selanjutnya akan segera instansi terkait edarkan ke seluruh sekolah yang menjadi kewenangan Pemkab Brebes

Caridah mengatakan saat ini SE larangan wisuda di PAUD, TK, SD, dan SMP sederajat sudah instansinya buat. Penerbitan SE tersebut, beber Caridah, merupakan tindak lanjut kebijakan dari pemerintah pusat. 

Menurut Caridah, instansinya juga tidak pernah mendukung gelaran kegiatan tersebut. Apalagi, selama ini tidak ada aturan yang mengatur siswa-siwa PAUD, TK, SD, dan SMP sederajat yang lulus mengikuti wisuda.

“Untuk tahun depan kami berharap satuan pendidikan di Brebes tidak mengadakan acara wisuda,” pintanya.

BACA JUGA:KHIDMAT! 292 Siswa SMK YPT Kota Tegal Diwisuda

Selanjutnya setelah terbitnya SE tersebut, Caridah berharap tahun depan saat kelulusan siswa tidak ada prosesi wisuda lagi. Selain itu, pihaknya juga akan melakukan pembinaan secara internal dan eksternal.

“Kalau acara perpisahan, kalau kita berkumpul kemudian berpisah ya boleh saja. Yang terpenting anak bahagia dan anak bergembira dengan teman-temanya,” ujarnya terkait kebijakan Pemkab Brebes larang wisuda sekolah. ***

Sumber: