Driver Ojek Pribadi di Pekalongan Ditangkap Polisi Gegara Gadaikan BPKB Sepeda Motor Tanpa Izin Pemiliknya

Driver Ojek Pribadi di Pekalongan Ditangkap Polisi Gegara Gadaikan BPKB Sepeda Motor Tanpa Izin Pemiliknya

ILUSTRASI - Driver ojek pribadi di Pekalongan ditangkap polisi.-diegoattorney-pixabay

DORO, RADARTEGAL.DISWAY.ID - Warga Desa Larikan Kecamatan Doro Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah, harus berurusan dengan polisi.

Pria inisial AC, berusia 55 tahun itu, ditangkap personel Polsek Doro lantaran menggadaikan BPKB sepeda motor tanpa seizin pemiliknya.

Menurut Kapolsek Doro Iptu Dul Salim, AC diamankan personelnya pada Selasa 27 Juni 2023, sekitar pukul 17.00 WIB.

“Pelaku diamankan Polisi pada Selasa 27 Juni 2023, sekitar pukul 17.00 WIB di rumahnya, di Dukuh Larikan Barat Desa Larikan Kecamatan Doro Kabupaten Pekalongan,” ujarnya.

BACA JUGA:Libur Panjang Idul Adha 2023, Polisi Pekalongan Pantau Ketat Obyek Wisata

Lebih jauh, Kapolsek mengungkapkan, korban berinisial I, berusia 59 tahun, warga Dukuh Larikan Timur Desa Larikan.

Adapun pelaku merupakan driver ojek pribadi yang mengantar jemput korban dari rumah menuju menuju kantor.

Pelaku jadi driver ojek pribadi korban sejak awal bulan Maret tahun 2022 lalu.

“Pelaku dalam bekerja ini menggunakan kendaraan Honda Vario yang merupakan milik korban,” tambah Kapolsek.

BACA JUGA:Dibawah Ancaman, Bocah 13 Tahun di Pekalongan Terpaksa Layani Nafsu Bejat Ayah Kandung

Kasus ini b, sambung Kapolsek, bermula saat seperti hari biasa, hari Senin 21 Juni 2023, pelaku datang ke rumah korban untuk mengantarkan kerja.

Pada saat itu pelaku meminjam BPKB Honda Vario tersebut selama 1 minggu untuk keperluan pribadinya.

“Korban kemudian menyerahkan BPKB tersebut, karena sudah percaya kepada pelaku. Penyerahan ini juga disaksikan oleh SI, 42, dan juga ER, 75,” ungkap Iptu Dul Salim sebagaimana dilansir Radar Pekalongan.

Setelah 1 bulan berlalu, korban menagih BPKB yang telah dipinjam pelaku.

Sumber: