Diduga Ingin Cepat Kaya, Rudi Tega Habisi 7 Bayi Hasil Hubungan Inses dengan Putri Kandungnya
-RADAR BANYUMAS-
PURWOKERTO, RADARTEGAL.DISWAY.ID - Diduga ingin cepat kaya, Rudi, 57 tahun, tega menghabisi 7 bayi tidak berdosa hasil hubungan sedarahnya (inses) dengan putri kandungnya. Semua bayi yang baru dilahirkan dibunuh dan dikuburkan di lahan yang ada di Kelurahan Tanjung Kecamatan Purwokerto Selatan Kabupaten Banyumas.
Sejumlah barang bukti juga telah diamankan, seperti cangkul yang dipakai oleh Rudi untuk mengubur tujuh bayi. Begitu juga dengan kain atau pakaian yang dipakai sebagai pembungkus untuk menguburkan bayi.
Rudi diduga sengaja melakukan itu karena mendengar anjuran guru spiritualnya atau paranormal yang berada di Kabupaten Klaten.
Ayah kandung E, 25 tahun diduga tega membunuh tujuh bayi hasil hubungan darah atau inses dengan E agar bisa cepat menjadi kaya. Hal itu lalu dilakukan oleh Rudi sejak tahun 2013 hingga tahun 2021.
"Di tahun 2011, dia (Rudi, red) merantau ke daerah Klaten. Kemudian ketemu seseorang disana. Dari keterangan Rudi, seseorang tersebut merupakan paranormal," kata Kapolresta Banyumas Kombes Pol Edy Suranta Sitepu, Selasa, 27 Juni 2023.
BACA JUGA:Resmi Jadi Tersangka, Rudi Pelaku Pembunuhan 7 Bayi di Banyumas Terancam Pasal Berlapis
Setelah bertemu dengan paranormal tersebut, Rudi diberikan anjuran untuk menghamili anak kandungnya sebanyak 7 kali, lalu membunuh 7 bayi tersebut.
"Memberikan saran kepada dia (Rudi, red), apabila ingin kaya maka dia harus melakukan persetubuhan dengan anak kandungnya. Dan apabila anaknya lahir, maka kubur hidup-hidup. Ini harus dilakukan sampai 7 kali berturut-turut," jelas Kapolresta.
"Ini dilakukan oleh Saudara Rudi. Tapi apakah ini hanya karangan dia atau alibi dia, yang jelas keterangan-keterangan tersebut kami tampung semua," terangnya.
Resmi menjadi tersangka, Rudi, 57 tahun, pelaku pembunuhan 7 bayi di Banyumas terancam pasal berlapis. Mirisnya, pria ini menjadi pelaku yang membunuh bayi-bayi hasil hubungan sedarah atau inses dengan anak kandungnya sendiri, E yang sekarang berusia 25 tahun.
Atas perbuatannya, Rudi dijerat dengan Pasal 340 KUHP yaitu Pembunuhan Berencana. Selain itu, polisi juga akan menyandingkannya dengan Undang-undang Perlindungan Anak di Pasal 80.
"Yang jelas perbuatan saudara Rudi ini berlanjut sampai tujuh kali. Ini kami jerat dengan Pasal 340 KUHP, yaitu pembunuhan berencana dan juga akan sandingkan dengan undang-undang perlindungan anak di Pasal 80," terang Kapolresta Banyumas Kombes Pol Edy Suranta Sitepu, Selasa, 27 Juni 2023 saat konferensi pers di Pendopo Mapolresta Banyumas.
Kapolresta mengatakan, Rudi ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan pemeriksaan intensif terhadap lima saksi.
BACA JUGA:Sadis! Bukan 4, Total Ada 7 Bayi di Banyumas yang Sudah Dikubur Pelaku Inses
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: