Demi Masuk Sekolah Favorit, Wali Murid di Brebes Rela Datang Sejak Subuh

Demi Masuk Sekolah Favorit, Wali Murid di Brebes Rela Datang Sejak Subuh

--

BREBES, RADARTEGAL.DISWAY.ID - Bagi orang tua, anaknya masuk ke sekolah favorit mungkin menjadi salah satu harapannya. Karenanya, jangan heran jika wali murid di Brebes rela datang sejak subuh untuk mendaftarkan anaknya.

Salah seorang wali murid Ria (45) mengaku sudah berangkat sejak pukul 05.00 WIB untuk mendaftarkan anaknya. Dia berharap, anaknya bisa masuk ke sekolah tersebut.

“Iya sudah berangkat dari subuh, gak apa-apa yang penting bisa daftar. Soal keterima atau tidak, tergantung seleksi tapi harapannya anak bisa diterima,” tuturnya, Selasa, 20 Juni 2023.

Di hari kedua Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), sejumlah wali murid memang rela antre untuk mendaftarkan anaknya. Salah satunya di SMP Negeri 1 Brebes.

Sejumlah wali murid sudah datang sejak pagi untuk mendaftarkan anaknya, Selasa, 20 Juni 2023. Padahal, kuota rombongan belajar di SMPN 1 Brebes hanya tersedia 8 kelas. Namun, antusiasme pendaftar masih tinggi dengan harapan bisa masuk sekolah favorit tersebut.

Menurut Kepala SMPN 1 Brebes Dhaema Suhaeri, PPDB di sekolahnya sebenarnya berlangsung secara online. Meski begitu, antusiasme wali murid yang mendaftarkan anaknya masih tinggi. 

BACA JUGA:Tahun Ajaran Baru, SMP Negeri 2 Brebes Kebanjiran Pendaftar

Bahkan, tak sedikit yang datang sejak subuh di hari kedua pendaftaran.

“Dengan kapasitas hanya 236 murid, SMPN 1 Brebes membuka 8 rombel. Ternyata, antusiasme masyarakat mendaftarkan anaknya sangat tinggi. Sehingga, mohon maaf jika banyak yang belum terakomodir,” ungkapnya kepada awak media.

Dia menegaskan, sesuai Surat Edaran, seluruh tahapan PPDB dilarang untuk menarik pungutan. Bahkan, pihaknya sudah menginstruksikan kepada semua panitia PPDB untuk menghindari adanya pungutan.

Terlebih, mekanisme penerimaan peserta didik baru sudah diatur jelas dalam juknis. Yakni, jalur zonasi minimal 50 persen, afirmasi 15 persen, jalur prestasi maksimal 30 persen. Terakhir, perpindahan tugas orang tua maksimal 5 persen. ***

Sumber: