Terkait Raperda Bantuan Hukum, Walikota Tegaskan Hanya untuk Warga Kota Tegal
SAMPAIKAN JAWABAN- Walikota Tegal menyampaikan jawaban atas PU fraksi terhadap Raperda Penyelenggaraan Bantuan Hukum.-TEGUH M/RADAR TEGAL GROUP-
TEGAL, RADARTEGAL.DISWAY.ID - Terkait Raperda Penyelenggaraan Bantuan Hukum, Walikota Tegal Dedy Yon menegaskan jika ketentuan itu hanya berlaku untuk warga Kota Tegal.
Hal itu dia sampaikan dalam jawabannya atas pemandangan umum fraksi DPRD pada Raperda Penyelenggaraan bantuan hukum. Penyampaian jawaban tersebut disampaikan dalam rapat paripurna DPRD, Senin 19 Juni 2023 siang.
"Penyelenggaraan bantuan hukum bagi warga yang tersandung kasus peruntukannya untuk warga Kota Tegal. Sementara bagi yang tidak memiliki identitas, penyelenggara akan memfasilitasi untuk memperoleh surat keterangan sementara," terang walikota.
Dedy Yon juga menegaskan, bantuan hukum bagi ASN, sudah ada pengaturan dalam Peraturan Walikota Tegal. Yakni, Perwal Nomor 24/2019 tentang Pedoman Penanganan Perkara di Pemerintah Kota Tegal.
“Saya juga setuju dengan Fraksi PKS, bahwa dalam penganggaran perlu penghitungan yang matang. Sementara prosedur pemberiannya menyesuaikan dengan aturan di atasnya,”tegas Dedy Yon.
BACA JUGA:Jika Terjadi Perselisihan Pendirian Rumah Ibadah, Pemerintah Wajib Lakukan Ini
Menurut walikota, pemberian bantuan hukum adalah sampai dengan masalah hukumnya selesai dan/atau perkaranya telah memiliki kekuatan hukum tetap. Dengan catatan, selama penerima bantuan hukum tidak mencabut kuasanya.
“Bantuan hukum peruntukannya untuk warga Kota Tegal. Apabila yang bersangkutan belum memiliki identitas, maka pemberi bantuan hukum akan membantu untuk memperoleh surat keterangan alamat sementara,”ujar Walikota Tegal.
Menurut Dedy Yon, pihaknya sependapat dengan Fraksi PDI Perjuangan yang menyampaikan penyelenggaraan bantuan hukum akan menjadi dasar bagi Pemerintah daerah. Untuk berperan dalam pemenuhan hak konstitusional warga negara di bidang bantuan hukum, khususnya bagi orang atau kelompok masyarakat.
“Bahwa yang mendapatkan bantuan hukum adalah masyarakat miskin dan kelompok rentan Kota Tegal. Sedangkan untuk lembaga bantuan hukum yang dapat memberikan bantuan hukum adalah LBH yang sudah terakreditasi dari Kemenkumham.
BACA JUGA:Fraksi DPRD Kota Tegal Setuju Raperda Penyelenggaraan Bantuan Hukum Dibahas Lebih Lanjut
Dedy Yon menegaskan, sebelum memberikan bantuan hukum, maka perlu koordinasi dengan Lembaga bantuan hukum. Koordinasi itu melalui penandatanganan perjanjian kerja sama.
“Sedangkan untuk penganggaran bantuan hukum yang bersumber dari APBD Kota Tegal selanjutnya agar menyepakati bersama dalam pembahasan raperda,”jelas Dedy Yon.
Sementara itu, rapat paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Kota Tegal Kusnendro. Selain mendengarkan jawaban Walikota Tegal, paripurna juga mendengarkan penjelasan DPRD tentang raperda inisiatif Kerukunan umat beragama. ***
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: