Isu Mahar Perekrutan Satpol PP di Brebes Berhembus, 12 Personel THL Dipanggil Inspektorat
Kantor Satpol PP Kabupaten Brebes-TEGUH M/RADAR TEGAL GROUP-
BREBES, RADARTEGAL.DISWAY.ID - Isu adanya mahar saat perekrutan personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Perlindungan Masyarakat (Linmas) dan Pemadam Kebakaran (Damkar) tengah berhembus di Brebes. Buntutnya, sejumlah personel Tenaga Harian Lepas (THL) di instansi itu dipanggil Inspektorat.
Mereka dipanggil untuk dimintai keterangan soal perekrutan. Plt Kepala Satpol PP dan Damkar Brebes Supriyadi mengaku tidak mengetahui pasti tentang adanya mahar perekrutan personel Satpol PP yang dilakukan salah satu oknum anak buahnya.
Namun, dia mengakui jika penambahan personel memang dibutuhkan. Untuk saat ini anggota THL di Satpol PP Limas dan Damkar Brebes ada 90-an personel.
Untuk yang berstatus ASN ada 65 personel. Berdasarkan regulasi harusnya ada 340 pesonel Satpol PP dan 96 personel Damkar.
Untuk THL, 90 personel terdiri dari 42 personel Damkar, dan 34 Linmas, dan 16 personel Satpol PP.
“Kalau tidak ada THL yang mau kerja siapa. Artinya kalau melihat 90 THL yang kerja, kebutuhan riil masih jauh dari cukup. Terus Damkar 42 personel, kita ada 4 pos kalo dibagi rata berapa, jadi ada 9 THL di setiap pos. Standar SOP itu 6 orang setiap regu, satu pos 3 regu. Jadi butuh 18 personel. Ketika ada peristiwa kebakaran, sekarang personal yang 9 orang itu kebakaran,” ujarnya.
BACA JUGA:Plt Bupati Pemalang Sentil Inspektorat: Jangan Seperti Aparat Penegak Hukum
Diketahui, dalam pemanggilan itu, mereka dimintai keterangan secara acak terkait proses perekrutan personel dari tahun yang berbeda. Mereka ditanya terkait proses dan tahapan seleksi perekrutan hingga dugaan permintaan mahar atau pungutan oleh seorang oknum Satpol PP.
Auditor Inspektorat Pemkab Brebes Adi Susanto mengatakan, ada 12 personel THL Satpol PP dan Damkar diminyai keterangan yang direkrut tahun 2021 dan tahun 2022. Dari keterangan yang mereka sampaikan, para personel ini tidak mengakui adanya pemberian mahar atau pungutan kepada siapapun. Namun salah satu personel mengaku telah menyampaikan ucapan terima kasih ke Kantor Satpol PP Brebes.
“Yang mereka sampaikan itu tidak ada (pungutan). Saat saya tanya, dia menjawab ‘kalaupun ada itu syukuran orang tua saya. Orangtua saya mungkin ngasih, tapi syukuran saja’. Bentuk terima kasih itu tidak disampaikan. Kadang seperti itu kan mungkin bagi mereka tidak bisa disampaikan. Kami belum dapat informasi pasti ngasihnya apa bentuknya apa. Tapi ada bentuk terima kasih tadi, dari salah satu yang bilang. Tapi ada yang bilang tidak ada,” kata Adi Susanto saat dikonfirmasi, Rabu 14 Juni 2023.
Bahkan untuk memastikan informasi tersebut, pihaknya telah mengkonfirmasi OPD terkait. Dan saat ini sudah selesai. Terkait larangan perekrutan THL atau tenaga honorer berdasarkan Pasal 96 PP Nomor 49/2018 tentang Manajemen PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja), pihaknya masih memperlajari kaitannya dengan perekrutan personel Satpol PP dan Damkar Brebes.
“Kepala OPD-nya sudah kami mintai keterangan. Saat ini kami anggap sudah selesai dan sementara belum ditemukan kerugian negara, karena orang yang masuk THL itu juga bekerja sesuai aturan. Mereka juga mendapat honor sesuai dengan kinerja. Adanya penambahan atau perekrutan THL tersebut karena secara jumlah personel Satpol PP dan Damkar memang sangat kurang,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Adi menyebutkan sedikitnya dibutuhkan 9 personel untuk satu unit mobil pemadam kebakaran. Itu berdasarkan Standar Minimum Pelayanan (SPM).
BACA JUGA:Dedy Yon: Inspektorat Bukan Superman, yang Dibutuhkan Super Team
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: