Plt Bupati Pemalang Sentil Inspektorat: Jangan Seperti Aparat Penegak Hukum

Plt Bupati Pemalang Sentil Inspektorat: Jangan Seperti Aparat Penegak Hukum

Plt Bupati Pemalang Mansur Hidayat menjelaskan soal kewenangan Inspektorat dalam melaksanakan tugasnya.-Agus Pratikno-

PEMALANG, RADARTEGAL.DISWAY.ID - Plt Bupati Mansur Hidayat sentil atau memberikan peringatan keras kepada Inspektorat Pemalang.

Plt Bupati menegaskan, Inspektorat untuk tidak bertindak melampaui batas kewenangannya bertugas atau bahkan melebihi, seperti aparat penegak hukum (APH). 

Hal itu disampaikan Mansur dalam Rakor bersama Kepala Desa se Kabupaten Pemalang, di pendapa kabupaten.

Lebih lanjut Mansur menyampaikan, maksud dari penyataannya yang menyebutkan bahwa Inspektorat dalam menjalankan tugasnya agar tidak melebihi atau seperti APH.

BACA JUGA:Pemekaran Desa Sikasur dan Sodong Basari, Disdukcapil Pemalang Pisahkan Data Kependudukan

Itu artinya Inspektorat harus bisa memberikan pembinaan atau melakukan pembinaan dan pencegahan. Sehingga nantinya tidak terjadi kesalahan dikemudian hari.

"Mestinya Inspektorat melakukan pembinaan atau pencegahan. Jangan tiba-tiba datang lalu hanya bisa menyalahkan," tandasnya.

Menurutnya, pembinaan itu dilakukan secara terus menerus. Apabila masih ada kesalahan lagi, maka hendaknya untuk segera diperbaiki, sekaligus diberikan pembinaan, agar tidak lagi terjadi kesalahan.

Mansur juga menyinggung soal adanya kepala desa yang terjerat kasus hukum, baik di Kepolisian maupun di Kejaksaan, terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi.

BACA JUGA:Agamis? Visi Misi AMAN Kabupaten Pemalang Dipertanyakan

Dia menyatakan, tidak ingin ada lagi kepala desa yang mengalami hal yang sama. Oleh karenanya, harap Mansur, sebagai kepala desa hendaknya harus terus belajar. 

Seperti halnya dalam penggunaan Dana Desa (DD), harus diketahui seluruhnya. Apa saja yang bisa dilakukan, termasuk soal kewenangannya dari kepala desa itu sendiri.

Misalnya, tambah Mansur, terkait dengan hukum dan aplikasinya di lapangan. Kepala desa juga harus mengetahui. 

Termasuk dalam pelaporan penggunaan keuangan atau dana desanya.

Sumber: