3 Calon Sekda Lulus Seleksi Ditolak, KASN Undang BKD Ketua Pansel dan Plh Bupati Pemalang
Pj Sekda yang juga Plh Bupati Pemalang Mohamad Sidik menjelaskan tentang tindaklanjut seleksi Sekda.-Agus Pratikno-
PEMALANG, RADARTEGAL.DISWAY.ID - Komisi Aparatur Sipil Negara ( KASN ) undang Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Ketua Panitia Seleksi (Pansel) calon Sekda dan Plh Bupati PEMALANG.
Undangan KASN tersebut sebagai tindaklanjut untuk melakukan diskusi dan pembahasan seleksi Sekda di Kabupaten Pemalang.
Salah satu materi yang menjadi pokok bahasan, yaitu masalah tiga calon Sekda hasil seleksi Pansel yang dibatalkan atau ditolak KSN.
Pj Sekda Kabupaten Pemalang Mohamad Sidik mengatakan pihaknya bersama bersama BKD dan Ketua Pansel baru saja memenuhi undangan KASN untuk membahas tindaklanjut seleksi Sekda.
BACA JUGA:Buntut KASN Tolak 3 Calon Sekda Pemalang, BKD Bersama Pansel Segera Klarifikasi
Menurutnya, dalam pertemuan disana, selain ada pemaparan juga ada forum diskusi.
Bahkan dari masing-masing pihak membawa materi, yang kemudian dibahas secara bersama. Baik itu dari pemerintah daerah, pansel maupun dari KASN.
"Adapun hasilnya saat ini sedang dirumuskan oleh KASN. Yaitu berupa rekomendasi yang nanti akan disampaikan kepada pemerintah daerah," katanya, kepada Radar di ruang kerjanya.
Beberapa pokok bahasan dalam diskusi itu, salah satu diantaranya adalah masalah tiga calon Sekda yang dibatalkan atau ditolak, karena tidak memenuhi syarat dari rekomendasi KASN.
BACA JUGA:KASN Tolak 3 Calon Sekda Pemalang, Plt Bupati Bilang Seleksi Bakal Diulang
Namun demikian, hasil pembahasan itu belum tahu, karena masih menunggu rekomendasi yang kedua dari KASN.
"Jadi kami belum tahu hasilnya seperti apa, karena kami pun masih menunggu rekomendasi KASN berikutnya," ujar Mohamad Sidik yang saat ini menjabat sebagai Plh Bupati Pemalang.
Dijelaskan, rekomendasi dari KASN terkait soal seleksi Sekda , diperkirakan dalam waktu dekat atau dalam minggu-minggu ini akan segera turun.
Untuk mengisi kekosongan kursi jabatan Sekda, lebih lanjut Mohamad Sidik juga menjelaskannya agar sesegera mungkin. Namun demikian, masih menunggu rekomendasi dari KASN.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: