Verifikasi, KPU Brebes Endus Bacaleg Mantan Napi: Wajib Cantumkan Pengumuman

Verifikasi, KPU Brebes Endus Bacaleg Mantan Napi: Wajib Cantumkan Pengumuman

Sekretariat KPU Brebes mulai melakukan verifikasi berkas pengajuan Bacaleg yang diunggah dalam SILON.-Syamsul Falaq-

BREBES, RADARTEGAL.DISWAY.ID - Sebanyak 733 bakal calon legislatif atau bacaleg di Kabupaten Brebes, mulai menjalani verifikasi pemberkasan. 

Semua bacaleg yang mantan narapidana atau napi wajib mencantumkan pengumuman di media massa. 

Pengumuman tersebut menjadi syarat mutlak dokumen yang diunggah dalam Sistem Informasi Pencalonan. 

Ketentuan tersebut, tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum khusus persyaratan Pileg 2024.

BACA JUGA:Jumlah Bacaleg di Brebes Bertambah Jadi 733, Dua Parpol Mengajukan Tambahan

Ketua KPU Kabupaten Brebes Muamar Riza Pahlevi menjelaskan, sesuai tahapan jadwal pelaksanaan pemilu presiden dan legislatif 2024, verifikasi berkas bacaleg, berlangsung hingga 23 Juni mendatang secara menyeluruh. 

Artinya, semua berkas bacaleg akan diperiksa secara detail terkait kelengkapan berkas persyaratan dan dokumen.

"Berdasarkan informasi identitas bacaleg, terdapat beberapa nama yang pernah terlibat kasus pidana. Artinya, wajib mencantumkan pengumuman di media massa yang terverifikasi dewan pers," ungkapnya, Jumat 2 Juni 2023.

Jumlah total bacaleg di Kabupaten Brebes, lanjut Riza, mengalami penambahan sebanyak 37 bacaleg dari dua parpol. 

BACA JUGA:Sudah Terdaftar di KPU Brebes, 696 Bacaleg dari 17 Parpol Masuk Verifikasi

Yakni, Partai Gelora menambah 10 bacaleg dan Buruh 27 Bacaleg. Sehingga, total bacaleg yang diajukan 17 parpol peserta pemilu mencapai 733 orang.

Sementara itu, Komisioner KPU Brebes Divisi Teknis Penyelenggaraan Ita Listiana Ningsih menyampaikan, dari total bacaleg yang akan menjalani verifikasi berkas pencalonan, secara personal diwajibkan memenuhi semua persyaratan dokumen dalam proses pemberkasan. 

Artinya, semua syarat administratif dan dokumen yang diunggah dalam SILON wajib terlampir secara fisik.

"Jika sebelumnya masih ada beberapa dokumen yang belum lengkap, seperti SKCK, surat keterangan kesehatan hingga pengadilan. Termasuk, surat pengumuman pernah terlibat tindak pidana harus dilampirkan," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: