Pendaftaran Paslon di Hari Terakhir Ditolak, Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Brebes Tetap Calon Tunggal

Pendaftaran Paslon di Hari Terakhir Ditolak, Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Brebes Tetap Calon Tunggal

KPU menerima pendaftaran Paslon dihari terakhir peranjangan pendaftaran. Namun, berkasnya dinyatakan TMS.(istimewa)--

BREBES, radartegal.com - Di hari terakhir perpanjangan pendaftaran calon bupati dan wakil bupati Brebes, Rabu 4 September 2024, ada satu pasangan calon (paslon) yang mendaftar. Paslon tersebut adalah Ady Setiawan-Wahidin, yang datang ke KPU Brebes sekitar pukul 22.30 WIB.

Namun dari hasil verifikasi, KPU Brebes mengembalikan berkas dokumen pendaftaran paslon karena tidak memenuhi syarat atau TMS. Sebelumnya, kedatangan keduanya langsung diterima Ketua KPU Brebes, Manja Lestari Damanik beserta komisioner lainnya. 

 

Paslon Ady Setiawan-Waidin mendaftar ke KPU, dengan modal diusung 3 partai politik (parpol) non parlemen. Ketiganya antara lain Partai Gelora, Partai Bulan Bintang (PBB), dan Partai Garuda.

 

Ketua KPU Brebes Manja Lestari Damanik mengatakan di hari terakhir masa perpanjangan pendaftaran calon bupati dan wakil bupati, KPU menerima satu paslon yang menyerahkan berkas pendaftaran.  

 

 

 

Dari verifikasi, papar Manja, dari tiga parpol pengusung itu total suara sah yang dikantongi sebanyak 7.467 suara. Rinciannya, Partai Gelora sebanyak 5.854 suara, PBB sebanyak 725 suara dan Partai Garuda sebanyak 888 suara.

 

 

"Berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen pendaftaran pasangan calon ini, kami kembalikan karena tidak lengkap. Sementara untuk melengkapi waktunya tidak memungkinkan," ungkapnya.

 

Syarat dukungan suara kurang

 

Diterangkan Manja, ada beberapa syarat dukungan yang tidak lengkap dan tidak memenuhi syarat. Di antaranya, suara sah gabungan parpol pengusung kurang dari 6,5 persen karena hanya sebesar 1,42 persen.

 

"Iya, dengan dikembalikan berkas ini tidak bisa mendaftar. Dan, sampai saat ini baru ada satu paslon yang mendaftar ke KPU," terangnya.

 

Meski begitu, lanjutnya, untuk proses penetapan calon baru akan dilaksanakan pada 22 September mendatang. Tahapan, selanjutnya KPU akan melaksanakan verifikasi faktual, seperti ijazah dan berkas lainya. "Untuk penetapan calon akan kami laksanakan 22 September," imbuhnya.

 

Sementara itu, Bakal Calon Bupati Ady Setiawan mengatakan, pihaknya datang bersama Waidin memang serius untuk mendaftar, meski hasilnya berkas dikembalikan. Hal itu dilakukan sebagai bentuk tanggung jawab terhadap rekomendasi parpol yang telah memberikan dukungan. 

 

"Kami datang untuk mengantarkan berkas rekomendasi dukungan yang diberikan parpol, dan ini sebagai bukti tanggung jawab kami rekomendasi ini. Kami tetap taat kepada aturan," ujarnya saat konfresi pers.

 

Dia mengungkapkan, di PKPU nomor 10 tahun 2024, menyatakan dukungan minimal 6,5 persen. Ketika masa perpanjangan waktu pendaftaran itu, sebetulnya bisa berubah komposisi. Namun karena aturan teknisnya menganut sistem one in one out.

 

Di mana setelah masuk koalisi parpol, ketika keluar juga harus bersama-sama. "Namun kami menghargai demokrasi, aturan dan suruh hak parpol." 

Sumber: