Raperda Bantuan Hukum Kota Tegal Dibahas Lebih Lanjut, Ini Alasannya

Raperda Bantuan Hukum Kota Tegal Dibahas Lebih Lanjut, Ini Alasannya

--

Selain Raperda Bantuan Hukum, rapat Paripurna juga mendengarkan tanggapan Wali Kota Tegal. Terkait dengan Raperda Kerukunan Umat Beragama yang merupakan inisiatif DPRD.

Adapun Dedy Yon Supriyono menyampaikan tanggapannya terkait Raperda Kerukunan Umat Beragama. Pihaknya, menyampaikan apresiasi DPRD yang telah mencurahkan tenaga dan pikirannya serta berinisiatif untuk menyusunnya. 

BACA JUGA:Alami Gizi Buruk, Bocah Perempuan 3 Tahun asal Brebes Akhirnya Dapat Bantuan

Menurutnya, penyelenggaraaan kerukunan umat beragama adalah untuk menjamin terpenuhnya hak-hak umat beragama. Sehingga, dapat berkembang, berinteraksi dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan. 

“Serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskiriminasi. Hal ini untuk mewujudkan tujuan kerukunan umat beragama yang berkualitas dan berahlak mulia,‘’ujar Dedy.

Dedy Yon menambahkan, berdasarkan data keragaman beragama di Kota Tegal, pihaknya perlu melakukan penyelenggaraan kerukunan umat beragama. Dengan berlandaskan sikap toleran dan tanpa diskriminasi.

Sementara dalam rapat paripurna sebelumnya, Wali Kota Tegal juga menyampaikan penjelasan tentang Raperda Penyelenggaraan Bantuan Hukum. ***

Sumber: