Dirjen GTK Usul Masa Kontrak Kerja PPPK Dihilangkan, KemenPAN-RB: Belum Ada Pembahasan
ILUSTRASI - Pelantikan Pejabat Fungsional Guru dan PPPK Kesehatan di Kota Tegal berlangsung Rabu, 24 Mei 2023. -TEGUH M/RADAR TEGAL GROUP-
JAKARTA, RADARTEGAL.DISWAY.ID - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atau KemenPAN-RB dan BKN menyatakan belum ada pembahasan mengenai kontrak kerja PPPK dihilangkan.
Pernyataan itu dilontarkan KemenPAN-RB untuk menanggapi usulan yang disampaikan Direktur Jenderal Guru Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) Nunuk Suryani.
Ya, pada Jumat 26 Mei 2023 lalu, Nunuk Suryani mengusulkan supaya kontrak kerja PPPK dihilangkan.
Usulan tersebut diajukan supaya guru honorer yang sudah diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Pejanjian Kerja atau PPPK tidak lagi merasa khawatir.
BACA JUGA:Wali Kota Tegal Lantik 134 guru dan 2 PPPK Tenaga Kesehatan, Singgung Peran Ganda
Sebab, meski mereka (guru honorer) sudah resmi menjadi PPPK, namun kecemasan soal masa kerja atau kontrak kerja masih membayangi.
Seperti diketahui, masa kontrak guru honorer yang sudah jadi PPPK ada yang 1 tahun, 2 tahun, hingga 5 tahun.
Masa kontrak itu yang menentukan masing-masing kepala daerah atas dasar PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.
Perbedaan masa kontrak kerja tersebut menimbulkan kecemburuan hingga kecemasan apakan kontrek kerjanya akan diperpanjang atau tidak.
BACA JUGA:Berharap Bisa Masuk PPPK, Honorer Non K2 Minta Payung Hukum
Karena itu Kemendikbudristek mengusulkan masa kontrak kerja PPPK itu dihilangkan dalam revisi PP 49 Tahun 2018.
Dengan hilangnya masa kontrak, diharapkan guru PPPK bisa melaksanakan tugasnya dengan tenang.
Adapun jumlah guru honorer yang diangkat PPPK sejak 2021 hingga saat ini sebanyak 544.292 orang.
"Perlu pembahasan mendalam mengenai usulan Dirjen GTK ini," kata Kepala Biro Data, Komunikasi dan Informasi Publik Mohammad Averrouce sebagaimana dilansir dari jpnn.com, Minggu 28 Mei 2023.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: jpnn.com