Berharap Diangkat Jadi PPPK, Ratusan Pegawai Non ASN RSUD Kardinah Tegal Lakukan Ini

Berharap Diangkat Jadi PPPK, Ratusan Pegawai Non ASN RSUD Kardinah Tegal Lakukan Ini

Sekda Kota Tegal saat memberikan sambutan dalam kegiatan doa bersama Pegawai non ASN RSUD Kardinah Tegal--

RADAR TEGAL - Ratusan pegawai non ASN RSUD Kardinah Kota Tegal menggelar Khotmil Quran dan Doa Bersama di Masjid Al Hakim Jumat 16 Februari 2024. Melalui kegiatan itu, mereka berharap agar nantinya bisa diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Selain berdoa agar diangkat menjadi PPPK, kegiatan yang diinisiasi Pegawai non ASN RSUD Kardinah itu, juga sebagai ajang silaturahim antar sesama. Sekaligus, menanamkan nilai-nilai Islami.

Salah satu pegawai non ASN RSUD Kardinah Tegal Tofan Teguh Arifiyanto mengatakan kegiatan tersebut baru kali ini baru digelar jajaran karyawan. Selain untuk menjalin silaturahmi sesama karyawan juga bentuk pengharapan untuk diangkat menjadi PPPK.

"Saat ini ada sekitar 300 Pegawai non ASN di RSUD Kardinah Tegal yang berharap bisa masuk menjadi PPPK. Termasuk perawat dan tenaga lainnya," katanya.

BACA JUGA: Soal Pendataan Honorer Non ASN, Kepala BKD Pemalang Pilih Mundur Kalau Harus Tabrak Aturan

Sekretaris Daerah (Sekda) yang juga Plt Direktur RSUD Kardinah Kota Tegal drg Agus Dwi Sulistyantono mengapresiasi kegiatan tersebut. Pihaknya juga menyampaikan terima kasih, karena kegiatan itu sebagai upaya memotivasi agar selalu dekat dengan Sang Pencipta.

Menurut Agus, di 2024 ini Pemkot Tegal telah mengajukan usulan kuota sebanyak 1.542 orang. Pengajuan sendiri dilakukan paling lambat 31 Januari 2024 lalu.

"Ikhtiar dari karyawan RSUD Kardinah untuk diusulkan telah dipenuhi Wali Kota Tegal. Sehingga melalui acara doa bersama yang digelar sebagai dukungan agar apa yang menjadi harapan bisa segera terwujud," ujarnya.

Agus mengatakan berbagai upaya telah dilakukan. Sehingga, langkah yang terakhir adalah upaya doa, agar para pengambil keputusan dan kebijakan turut mendukung harapan para karyawan.

BACA JUGA: Selamat! Ribuan Guru dan Puluhan Tenaga Teknis di Brebes Lolos PPPK

Agus menambahkan, sesuai aturan yang ada, Pemkot diberikan waktu hingga Desember 2024. Untuk menuntaskan tenaga non ASN yang ada, seperti di RSUD Kardinah Kota Tegal. (*)

Sumber: