Johnny G. Plate Jadi Tersangka, Jokowi Tunjuk Mahfud MD Jadi Plt Menkominfo
Mahfud MD--
JAKARTA, RADARTEGAL.DISWAY.ID - Penetapan tersangka atas Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate membuat Presiden Joko Widodo (Jokowi) langsung bersikap. Jokowi segera menunjuk Mahfud MD sebagai plt Menkominfo, Jumat 19 Mei 2023.
Kejagung menetapkan Menkominfo Johnny G. Plate sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G. Selain itu, dia diduga terlibat juga dalam kasus korupsi infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika tahun 2020 sampai dengan 2022.
Dengan penetapan tersebut, Kejagung akan menahan Johnny di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan. Terkait hal ini, Jokowi meyakini Kejaksaan Agung profesional dan terbuka menangani kasus dugaan korupsi tersebut.
Untuk tugas menkominfo selanjutnya, Jokowi sudah menunjuk Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md menjadi Pelaksana Tugas (Plt).
"Pak Menko Polhukam," ujar Jokowi kepada wartawan di Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma Jakarta.
BACA JUGA:Menkominfo Johnny G. Plate Jadi Tersangka Korupsi, Nilainya Sampai Rp8 T
Untuk kasus dugaan korupsi yang membelit menkominfo, Jokowi menegaskan akan menghormati proses hukum. Dia yakin Kejaksaan Agung akan bersikap profesional dan terbuka dalam menangani kasus yang menjerat Johnny.
"Yang jelas Kejaksaan Agung pasti profesional dan terbuka terhadap semua yang berkaitan dengan kasus itu," jelasnya.
Menkominfo Johnny G Plate jadi tersangka untuk kasus korupsi bernilai Rp8 triliun. Johny G Plate ditahan sebagai tersangka Korupsi BTS 4G atas Pasal Undang-undang Tindak Pidana Korupsi pasal 2 dan Pasal 3, Juncto Pasal 5 KUHP.
Kejagung telah menetapkannya sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi proyek pembangunan menara BTS (Base Transceiver Station).
Menurut keterangan, Kejagung tengah mendalami aliran dana dari kasus dugaan korupsi tersebut.
"Saat ini masih didalami dan tunggu saja, makanya kami setelah menetapkan tersangka ini kegiatannya tidak begitu saja. kami masih mengumpulkan alat bukti lain," ungkap Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) Kuntadi.
BACA JUGA:Laporan Penipuan Tiker Konser Colplay Bermunculan, Ada yang Sampai Rp50 Juta
Dia mengatakan, penetapan ini adalah hasil dari pemeriksaan ketiga Johny. Dia diperiksa dalam kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 sampai dengan 2022.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: