KPU Brebes Kembalikan Berkas Pengajuan Bacaleg Dua Parpol, Ini Alasannya
Komisioner KPU Brebes menyambut pengurus parpol saat mengajukan Bacaleg ke Kantor KPU.-Syamsul Falaq-
BACA JUGA:Ada Apa Ini? Di Brebes Belum Satupun Parpol Mengajukan Bacaleg ke KPU
Menurutnya, dalam waktu 24 jam, pihaknya optimistis bisa segera melengkapi kekurangan. Sebab, hanya tinggal surat keterangan kesehatan dan rekomendasi pusat.
Dia optimis bisa meraih enam kursi DPRD pada 2024 dari tiga kursi yang diraih saat ini. *
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: