CATAT! Ini Tahapan dan Jadwal Pencalonan Anggota DPRD, KPU Brebes: Mantan Koruptor Boleh Nyalon

CATAT! Ini Tahapan dan Jadwal Pencalonan Anggota DPRD, KPU Brebes: Mantan Koruptor Boleh Nyalon

Ketua KPU Brebes menyampaikan sambutan rakor Persiapan Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten/ Kota Pemilu 2024.-Syamsul Falaq-

BREBES, RADARTEGAL.DISWAY.ID - Mantan Narapidana dan koruptor, mendapat hak mendaftarkan diri sebagai calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat maupun Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. 

Hal itu, tertuang dalam Rancangan Peraturan KPU Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/ Kota yang tinggal menunggu pengesahan Menteri Hukum dan HAM. 

Pembahasan tersebut, terungkap saat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Brebes menggelar Rapat Koordinasi Persiapan Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten/ Kota Pada Pemilihan Umum Tahun 2024, Selasa 18 April 2023 di Hotel Dedy Jaya.

Kegiatan rakor, dipimpin langsung Ketua KPU Kabupaten Brebes Muamar Riza Pahlevi didampingi empat komisioner lainnya. Tampak hadir, seluruh perwakilan pengurus parpol, Bawaslu, stakeholder dan semua OPD terkait. Termasuk, awak media sebagai peserta rakor persiapan pengajuan balon legislatif.

BACA JUGA:DPRD Prihatin Keuangan Daerah Semakin Sulit: Pemalang Makin Bonyok

Ketua KPU Brebes Muamar Riza Pahlevi mengungkapkan, berdasarkan hasil pembebasan penyelenggara pemilu 2024 semua mantan napi dan koruptor tetap berhak mendaftar sebagai anggota legislatif dengan syarat. Yakni, wajib mengumumkannya di media massa dan sudah menjalani bebas murni setelah lima tahun penjara.

Rinciannya, dokumen persyaratan administrasi bakal calon berstatus mantan napi, harus disertakan surat keterangan dari kepala lapas yang menerangkan balon tersebut sudah bebas usai menjalani hukuman penjara. 

Kemudian, salinan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap dan bukti pernyataan yang memuat latar belakang jati diri bersangkutan sebagai mantan terpidana.

"Semua pernyataan latar belakang mantan napi, wajib disertai jenis tindak pidana, dan bukan residivis. Kemudian, wajib diumumkan melalui media massa yang terverifikasi dewan pers," jelasnya kepada awak media.

BACA JUGA:Sejumlah Jalan Alternatif di Kabupaten Tegal Rusak, DPRD: Pemudik Wajib Hati-hati

Sementara itu, komisioner KPU Brebes Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Ita Yulianingsih menambahkan, isu strategis dalam tahapan pencalonan anggota DPRD Provinsi dan kabupaten/kota terbagi menjadi enam. 

Yakni, tahapan dan jadwal Pencalonan, dokumen persyaratan pengajuan bakal calon dan dokumen persyaratan administrasi bakal calon. 

Lalu pengajuan bakal calon dan perbaikan dokumen persyaratan bakal calon. Serta pencermatan Daftar Calon Sementara dan Daftar Calon Tetap. 

Semua berkas dokumen pendaftaran wajib dicantumkan dalam Sistem Informasi Pencalonan DPR, DPRD Provinsi dan Kabupaten/ kota (SILON).

Sumber: