Pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati Brebes Pilkada 2024 Diperpanjang
KPU resmi perpanjang pendaftaran Paslon Bupati dan Wakil Bupati Brebes.(istimewa)--
BREBES, radartegal.id - Hingga hari terakhir pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati (Cabup dan Cawabup) Brebes, kemarin 29 Agustus 2024 hanya ada satu pasangan calon (Paslon) yang mendaftar. Menindaklanjuti hal itu, KPU Brebes resmi memperpanjang masa pendaftaran selama tiga hari.
Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Brebes, Mochamad Muarofah mengatakan, berdasarkan pengemumuman nomor : 805 /PL021-PU/3329/2024 KPU resmi memperpanjang masa pendaftaran.
"Pendaftaran palon Bupati dan Wakil Bupati Brebes dalam pemilihan tahun 2024 resmi diperpanjang," ungkapnya.
Perpanjangan pendaftaran, kata dia, akan dilakukan selama tiga hari. Yakni, dari 1-3 September 2024 mendatang. Di mana, pada 1-2 Setember 2024 pendaftaran akan dibuka dari pukul 08.00 WIB hingga pukul 16.00 WIB.
BACA JUGA: Dua Bapaslon Bupati dan Wakil Bupati Tegal Mendaftar di KPU, Umi Azizah Tidak Ikut Daftar
"Sedangkan dihari terakhir perpanjangan pendaftaran akan dibuka mulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 23.59 WIB," jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Kabupaten Brebes berpotensi hanya diikuti calon tunggal. Hal ini dikarenakan sebagian besar partai politik (Parpol) yang berada di parlemen hanya menguaung satu pasangan calon (Paslon). Yakni, paslon Paramitha Widya Kusuma dan Wurja
Dihari terakhir pendaftaran calon bupati dan wakil bupati Brebes, baru ada satu pason yang mendaftarkan diri. Yakni, paslon Paramitha Widya Kusuma dan Wurja. Adapun pasangan ini diusung seluruh politik (parpol) yang mendapat kursi di parlemen, sebanyak 9 parpol. Kemudian, ditambah dua parpol non parlemen.
Partai pengusung paslon ini terdiri dari, PDI Perjuangan, PKB, Gerindra, Golkar, PKS, PAN, Demokrat, PPP, Nasdem, Partai Buruh, dan Perindo. 12 parpol pengusung itu memiliki total suara sah sebanyak 1.024.576 suara.
BACA JUGA: Pendaftaran Calon Bupti dan Wakil Bupati Brebes Disosialisasikan
Pendaftaran pason ini diantar oleh ribuan pendukung ke KPU Brebes di jalan Proklamasi, termasuk para kader parpol pengusung. Ketua DPC PDIP Brebes Indra Kusuma, yang merupakan orang tua Cabup Paramitha, juga ikut mengantar anak sulungnya itu bersama seluruh ketua parpol pengusung.
Ketua DPC PDIP Brebes, Indra Kusuma usai pendaftaran menyampaikan, optimis dengam seluruh parpol di parlemen mengusung Mitha Wurja, Pilkada di Brebes hanya diikuti calon tunggal. Sebab, meski ada partai lain tetapi suaranya tidak bisa memenuhi syarat pendaftaran.
"Insya Allah, pasti calon tunggal
Ini sudah pasti," tandasnya.
Dalam hal ini, kata dia, total ada 12 parpol yang mendukung paslon tersebut. Yakni, 9 parpol yang mendapat kursi di parlemen, dan 3 parpol non parlemen.
"Kalau melihat ini, pasti calon tunggal. Kalau pun ada partai lain, tetapi jumlah suaranya kurang," terangnya.
Hal senada dikatakan Juru bicara Paslon Mitha-Wurja, Teguh Wahid Turmudi mengatakan, pihaknya bersama partai lain sebagai pengusung mengantarkan Mitha Wurja untuk mendaftar ke KPU Brebes.
"Paslon Mitha Wurja diusung oleh semua parpol yang hadir di KPU Brebes, termasuk PDIP. "Kemungkinan besar calon tunggal," kata Ketua DPD Partai Golkar Brebes ini.
Menanggapi potensi calon tunggal, Paramitha Widya Kusuma didampingi Wurja mengatakan, hal itu sebagai dinamika politik di daerah, karena setiap daerah berbeda.
"Totalnya ada 12 parpol yang mengusung kami. Ini menujukan setiap parpol menginginkan yang terbaik untuk brebes, dan mohon doanya," imbuhhya.
Ketua KPU Brebes, Manja Lestari Damanik mengatakan, di hari terakhir pendaftaran Cabup dan Cawabup Brebes, baru ada satu palson yang mendaftar. Yakni, Paslon Mitha Wurja. Untuk pendaftaran akan ditutup hari iji hingga pukul 23.59 WIB. Artinya, KPU masih menunggu pendaftar lainnya.
"Selain Mitha Wurja, belum ada pendaftar lain. Termasuk, belum ada yang memberi tahu lagi yang akan mendaftar. Tapi, kami tetap menunggu hingga nanti malam," ujarnya kepada media.
Jika dalam batas waktu yang sudah ditentukan hanya ada satu palson yang mendaftar, sesuai aturan KPU akan memperpanjang waktu pendaftaran hingga tiga hari kedepan. Jika sudah diperpanjang, tetapi masih tetap satu paslon akan ada mekanisme selanjutnya.
Termasuk, bisa kemungkinan calon tunggal melawan surat suara kosong.
"Sesuai aturan, kalau hanya satu paslon yang mendaftar kami bisa memperpanjang tiga hari. Kalau masih satu paslon, bisa kemungkinan calon tunggal. Tapi, kami masih menunggu karena tahapanya masih berjalan," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: