Penjual Nanas Asal Pemalang Kirim Paket Ganja ke Kampung Halaman
10 orang menjadi tersangka dalam ungkap kasus narkoba selama gelaran Operasi Bersinar Candi 2023 Polres Pemalang.-M Ridwan-
PEMALANG, RADARTEGAL.DISWAY.ID - Seorang warga Desa Mengori, Kecamatan/Kabupaten Pemalang berinisial AR (22), harus berurusan dengan polisi.
Pria yang berprofesi sebagai penjual nanas di Kota Bekasi, Jawa Barat itu, dibekuk anggota Res Narkoba Polres Pemalang.
Dia diduga mengirimkan paket ganja ke kampung halamannya sendiri untuk dikonsumsi nantinya ketika mudik lebaran.
Kapolres Pemalang AKBP Yovan Fatika Handhiska Aprilaya mengatakan, kasus tersebut terungkap berkat informasi dari masyarakat.
BACA JUGA:Hingga Lebaran 2023 Stok Kepokmas di Pemalang Dijamin Aman Harga Stabil
Setelah dilakukan penyelidikan, ternyata benar paket yang dikirim oleh tersangka ke rumahnya sendiri di kampung halamannya tersebut berupa paket ganja seberat 23,5 gram.
"Tersangka AR diamankan ketika sedang berjualan buah nanas di Kota Bekasi, Jawa Barat,” jelasnya saat konferensi pers di Polres Pemalang, Selasa 4 April 2023.
Kapolres Pemalang mengatakan, tersangka dikenakan pasal 111 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukumannya minimal 4 tahun penjara, serta maksimal 15 tahun penjara.
“Tersangka adalah salah satu target operasi (TO) selama gelaran Operasi Bersinar Candi tahun 2023,” kata Kapolres.
BACA JUGA:Kesal Jalan Rusak, Warga Pemalang Buat Makam di Tengah Jalan
Kapolres juga menyampaikan, dalam gelaran Operasi Bersinar Candi tahun 2023, Polres Pemalang berhasil mengungkap 4 kasus TO dan 3 kasus non TO.
Dari 7 kasus tersebut, total ada 10 tersangka. Masing-masing berinisial HS (32), TMP (26), UNH (28), MJ (51), SA (25), FA (27), AY (24), MG (25), RZ (34)
“Alhamdulillah dari 2 yang ditargetkan, ungkap kasus melebihi target, yaitu 10 tersangka seluruhnya laki-laki,” terangnya. *
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: