Beraksi di Rumah Makan dan Puskesmas, Seorang Pencuri Asal Cirebon Dibekuk Polisi

Beraksi di Rumah Makan dan Puskesmas, Seorang Pencuri Asal Cirebon Dibekuk Polisi

Anggota kepolisian saat melakukan olah TKP pencurian yang dilakukan oleh seorang warga Kabupaten Cirebon. (Istimewa)--

RADAR TEGAL - Seorang pencuri asal Kabupaten Cirebon berinisial M (37) berhasil diamankan oleh pihak kepolisian Polres Brebes, Kamis 7 September 2023. Dari keterangan terduga pelaku, dia melakukan aksinya di tiga tempat yang berbeda.

Sasarannya, berupa uang tunai dan handphone yang digondol saat korban lengah.

Kapolres Brebes melalui Kapolsek Tanjung Iptu M Afandi dihubungi lewat telpon genggamnya membenarkan terkait pengamanan terduga pelaku pencurian tersebut. Selama dua hari, terduga pelaku melancarkan aksinya di tiga lokasi yang berbeda. Dalam melancarkan aksi pencurian terduga pelaku tak sadar gerak-geriknya terekam kamera CCTV.

"Selama dua hari, terduga pelaku melakukan aksinya di tiga lokasi yang berbeda. Yakni di dua rumah makan dan satu Puskesmas. Keterangan itu, sesuai pengakuan pelaku saat penyidikan," ungkapnya, Kamis 7 September 2023.

Dalam aksinya, lanjut Kapolsek, terduga pelaku berhasil mengambil sejumlah uang tunai dan handphone dari dua rumah makan berbeda. Pertama, di Rumah Makan Kedung Roso Desa Tanjung, Kecamatan Tanjung. 

Kemudian, rumah makan lain masih di wilayah Kecamatan Tanjung dan terakhir beraksi di Puskesmas Losari. Saat menggasak handphone di puskesmas, pelaku tertangkap tangan oleh korban hingga akhirnya dilaporkan ke Mapolsek.

"Berdasarkan laporannya, dua korban karyawan RM Kedung Roso mengalami kerugian berupa uang Rp3 juta milik Intan Apriyani (17) dan smartphone Realme C2 milik Rusmono (44). Sehingga, kerugian korban ditaksir Rp4,7 juta," jelasnya.

Akibat perbuatannya, terduga pelaku dijerat Pasal 363 KUHP. Ancaman hukumannya, maksimal 7 tahun penjara. 

Selain mengamankan terduga pelaku, kepolisian jug berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Seperti, satu buah dus box Handpone merk Realme C2, IMEI1 : 86160904280999, EMEI2 : 8616090412820981. Kemudian, satu smartphone merk Realme C2 warna biru berlian serta satu jaket warna hitam dengan tulisan Red Cable milik pelaku.

"Alhamdulilah, pelaku berhasil ditangkap kurang dari 24 jam saat melancarkan aksinya. Kami selalu mengimbau, agar masyarakat lebih waspada dan berhati-hati saat menyimpan barang berharga," pungkasnya.***

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: