Parpol Peserta Pemilu 2024 Harus Miliki RDRK, KPU Kabupaten Tegal: Wajib Dibuat

Parpol Peserta Pemilu 2024 Harus Miliki RDRK, KPU Kabupaten Tegal: Wajib Dibuat

Ketua KPU Kabupaten Tegal, Nurrohman saat membuka acara sosialisasi, di Hotel Grand Dian Slawi.-Yeri Noveli-

SLAWI, RADARTEGAL.DISWAY.ID - Semua partai politik (Parpol) yang menjadi peserta Pemilu 2024 wajib memiliki Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK). 

Hal itu mencuat saat KPU Kabupaten Tegal menggelar sosialisasi Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2023 tentang daerah pemilihan dan alokasi kursi Anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum tahun 2024.

Sosialisasi dipusatkan di Hotel Grand Dian Slawi, Kabupaten Tegal, Rabu sore 29 Maret 2023. Dalam kegiatan itu, juga disosialisasikan tentang pembuatan RKDK.

Devisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Kabupaten Tegal, M Fasikhin berharap sosialisasi ini bisa memberikan informasi kepada masyarakat tentang tahapan pendaftaran bakal calon legislatif (caleg) yang akan dimulai pada 24 April 2023.

BACA JUGA:Pastikan Slawi Aman, Kapolres Tegal Pimpin Patroli Malam

Terlebih, bagi bakal caleg yang harus mengetahui dapilnya dimana, berapa jumlah kursinya dan informasi lainnya. 

“Kalau caleg ingin jadi harus tahu medan dan bisa membaca peluang, baik caleg DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota,” ujarnya. 

Terkait dengan RKDK, lanjut Fasikhin, parpol memang wajib memiliki rekening dana kampanye untuk mencatat seluruh dana kampanye. RKDK harusnya sudah dibuat sejak tiga hari setelah ditetapkan jadi peserta Pemilu pada 14 Januari 2023.

Kendati sosialisasi baru dilaksanakan kali ini, namun parpol harus segera mewujudkan RKDK. 

BACA JUGA:Jangan Pandang Bulu Saat Membantu, Begini Pesan Bupati di Muskab PMI Kabupaten Tegal

“Memang tidak ada sanksi yang tegas atau sampai mendiskualifikasi parpol, tapi RKDK merupakan tanggungjawab parpol terhadap masyarakat, maka wajib dibuat dan dilaporkan," ujarnya.

Dia membeberkan, ada beberapa parpol pada Pemilu 2019 yang tidak melaporkan dana kampanye. Padahal, parpol tersebut terlihat memasang bendera partai di jalan-jalan.

Hal itu dinilai tidak masuk akal, jika parpol tidak melaporkan dana kampanye. Dana kampanye bisa berasal dari perseorangan, kelompok atau dari parpol itu sendiri.

Dana kampanye itu nantinya akan diaudit oleh akuntan publik yang disahkan KPU RI atas usulan KPU kabupaten/kota. 

Sumber: