Parpol Peserta Pemilu 2024 Harus Miliki RDRK, KPU Kabupaten Tegal: Wajib Dibuat

Parpol Peserta Pemilu 2024 Harus Miliki RDRK, KPU Kabupaten Tegal: Wajib Dibuat

Ketua KPU Kabupaten Tegal, Nurrohman saat membuka acara sosialisasi, di Hotel Grand Dian Slawi.-Yeri Noveli-

BACA JUGA:Lancarkan Arus Mudik Lebaran 2023, Perbaikan Jalan di Kabupaten Tegal Dikebut

“Hasil audit diumumkan ke publik. Apakah dana parpol akuntabel atau tidak. Kami berharap masyarakat bisa memilih parpol yang akuntabel,” harapnya. 

Ketua KPU Kabupaten Tegal, Nurrohman berharap sosialisasi tersebut bisa ditularkan jajarannya hingga tingkat bawah. Selain itu, parpol juga diminta memberikan informasi kepada KPU untuk kepengurusan di bawahnya. 

Tujuannya agar parpol juga ikut serta dalam penyusunan dana pemilih. 

“Ini harus clear agar data pemilih valid dan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari,” pungkasnya. *

Sumber: