Pembanting Bayi di Pemalang Ditangkap Polisi di Cirebon, Kapolres: Pelaku Sempat Melarikan Diri
Tersangka KA dibawa untuk kepentingan konferensi pers di ruang media center Polres Pemalang.-M Ridwan-
BACA JUGA:Ganjar Gandeng Penyuluh Agama Berkontribusi Turunkan Stunting
Kapolres Pemalang mengatakan, tersangka KA dijerat pasal 44 ayat 3 Undang-undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.
"Tersangka terancam pidana penjara paling lama 15 tahun," tegas Kapolres.
Tersangka juga dijerat pasal 80 ayat 3 dan 4 Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
BACA JUGA:Status Gunung Merapi Masih Siaga, Ganjar Minta Tokoh Lintas Agama Doa Bersama
"Ancaman pidana paling lama 15 tahun ditambah sepertiga dari ketentuan apabila yang melakukan orang tuanya, dan atau denda paling banyak Rp3 miliar," pungkasnya. *
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: