Dikeluhkan, Komisi II DPRD Kota Tegal Minta PDAM Tinjau Ulang Kenaikan Tarif 20 Persen

Dikeluhkan, Komisi II DPRD Kota Tegal Minta PDAM Tinjau Ulang Kenaikan Tarif 20 Persen

Dikeluhkan, Komisi II DPRD Kota Tegal Minta PDAM Tinjau Ulang Kenaikan Tarif 20 Persen.-Teguh Mujiharto-

KOTA TEGAL, RADARTEGAL.COM - Masyarakat Kota Tegal mengeluhkan tarif PDAM yang naik 20 persen.

Karenanya Komisi II DPRD memanggil instansi terkait dan Pemerintah Kota Tegal untuk rapat bersama, Senin 13 Februari 2023 siang.

Rapat tersebut menghasilkan keputusan, Komisi II DPRD meminta pihak terkait dapat meninjau kembali kebijakan itu.

Ketua Komisi II DPRD Kota Tegal Anshori Fakih mengatakan beberapa hari ini pihaknya mendapatkan keluhan dari masyarakat tentang tarif PDAM naik. Sehingga, pihaknya memanggil Pemkot dan instansi itu untuk rapat bersama.

BACA JUGA:Tekan Inflasi, Ganjar Fokus Turunkan Harga Beras dan Minyak di Jateng

"Ada beberapa keluhan masyarakat tentang biaya air bersih yang naik sampai 20 persen,"katanya.

Selain itu, kata Anshori, masyarakat juga mengeluhkan biaya yang harus mereka bayar bukan berdasarkan riil pemakaian. Melainkan menggunakan klasifikasi 0-10 kubik.

"Jadi kalau pelanggan hanya memakai 5 kubik misalnya, maka dia harus tetap membayar 10 kubik," ujar Anshori.

Menanggapi itu, kata Anshori, Komisi II meminta agar pihak terkait bisa meninjau ulang kebijakan kenaikan tarif PDAM dan klasifikasi itu. Sebab, hal itu memberatkan warga yang merupakan pelanggan air bersih.

BACA JUGA:Talud SD Negeri 1 Traju Longsor, PMI Kabupaten Tegal Cepat Salurkan Bantuan

"Komisi II minta agar pihak terkait bisa melakukan peninjauan ulang kebijakan yang memberatkan masyarakat itu,"ujar Anshori.

Menurut politisi PKB itu, memang dalam rapat dari PDAM menyampaikan kebijakan itu mendasari Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 21/2020. Di dalamnya, menyebutkan kelayakan kebutuhan air yakni 60 liter per orang per hari.

"Tetapi menurut kami hal itu, adalah kelayakan. Bukan berarti memaksa masyarakat menggunakan dan membayar air 10 kubik," tegasnya.

Sebelumnya di dalam rapat, salah satu staff PDAM menjelaskan kebijakan tarif PDAM naik sebelumnya telah mereka sosialisasikan kepada masyarakat di 4 Kecamatan. Pesertanya, ada dari LPMK, Ketua RW dan Forkopimcam.

Sumber: