Dikeluhkan, Komisi II DPRD Kota Tegal Minta PDAM Tinjau Ulang Kenaikan Tarif 20 Persen

Dikeluhkan, Komisi II DPRD Kota Tegal Minta PDAM Tinjau Ulang Kenaikan Tarif 20 Persen

Dikeluhkan, Komisi II DPRD Kota Tegal Minta PDAM Tinjau Ulang Kenaikan Tarif 20 Persen.-Teguh Mujiharto-

BACA JUGA:Penanganan Stunting Ala GubernurJawa Tengah Ganjar Pranowo Dipuji Kepala BKKBN RI

"Kita sudah mensosilisasikan kebijakan itu pada akhir Desember 2022 lalu di 4 Kecamatan," ujarnya.

Menurutnya, kenaikan itu karena beberapa faktor. Antara lain, naiknya bahan baku air, biaya operasional juga karena adanya inflasi yang mencapai 4 persen.

"Selain itu, di dalam Permendagri, menyebutkan standar pemakaian minimum yakni 60 liter per orang per hari,"tandasnya.

Dia menambahkan, pihaknya juga sudah memberikan surat pemberitahuan kepada pelanggan kebijakan itu berlaku mulai Januari. Sedangkan pembayarannya mulai Februari 2023. 

BACA JUGA:RTLH Milik Warga Sewaka Nyaris Ambruk, Baznas Pemalang Gerak Cepat Gelontorkan Bantuan

Demikian berita tarif PDAM naik di Kota Tegal yang mencapai 20 persen. Masyarakat mengeluhkan kebijakan itu karena cukup memberatkan. *

Sumber: