Pemilik Usaha Ikan Asin Tegal Tuntut Pengelolaan Blok J PPP Tegalsari Dikembalikan ke Pemkot
Pelaku Usaha Ikan Asin Tegal Tuntut Pengelolaan Blok J PPP Tegalsari Dikembalikan ke Pemkot.-Teguh Mujiharto-
BACA JUGA:Aplikasi Penghasil Uang 2023, Terbukti Membayar Tanpa Pakai Ribet
“Itu salah satunya ada di sertifikat HP nomor 109 kami mengambil alih blok J. Kami melaksanakan ini karena sudah menjadi kewenangan, kalau sudah kami tidak melaksanakan maka salah juga,” ujar Tuti.
Menurut Tuti, sejak adanya penyerahan pada 2019, pihaknya terus berproses menunggu petunjuk lebih lanjut sampai 2021 lalu.
Kemudian pada 2022, melakukan sosialisasi kepada para pelaku usaha perikanan karena mereka hanya menempati.
“Untuk penentuan tarif sesuai dengan peraturan minimal Rp10.000, namun jika memang menginginkan tarif Rp3.000 per meter persegi kami juga siap mengakomodir,” ujarnya.
BACA JUGA:10 Jenis Ikan Koki Paling Populer, Awas Nomor 8 Bikin Kamu Kepincut
Ketua DPRD Kota Tegal Kusnendro mengatakan setelah menerima audiensi dari para pemilik usaha itu, pihaknya akan mencoba berkonsultasi dengan Pemerintah Provinsi.
Hal itu untuk mengetahui, apakah Blok J masih bisa berubah tidak masuk dalam pengelolaan PPP Tegalsari.
“Kita akan berkonsultasi dengan Provinsi. Apakah, Blok J ini bisa ada perubahan tidak masuk ke dalam kewenangan PPP Tegalsari dengan dasar adanya tuntutan dari warga,” pungkasnya. *
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: