Pemilik Usaha Ikan Asin Tegal Tuntut Pengelolaan Blok J PPP Tegalsari Dikembalikan ke Pemkot

Pemilik Usaha Ikan Asin Tegal Tuntut Pengelolaan Blok J PPP Tegalsari Dikembalikan ke Pemkot

Pelaku Usaha Ikan Asin Tegal Tuntut Pengelolaan Blok J PPP Tegalsari Dikembalikan ke Pemkot.-Teguh Mujiharto-

TEGAL, RADARTEGAL.COM - Para pelaku usaha ikan asin yang menyewa lahan di Blok J Kawasan Pelabuhan Perikanan Pantai (PPP) Tegalsari Kota Tegal mendatangi gedung DPRD, Kamis 19 Januari 2023. 

Mereka datang untuk beraudiensi dengan pihak terkait guna membahas persoalan pengelolan lahan yang disewa.

Dalam audiensi, mereka menuntut agar pengelolaan lahan di Blok J yang mereka sewa untuk usaha, tetap menjadi kewenangan Pemerintah Kota (Pemkot) Tegal. 

Mereka mengutarakan berbagai alasan agar lahan itu tidak diserahkan ke Pemprov Jawa Tengah.

BACA JUGA:3 Cara Mendapatkan Uang Dari Internet dengan Mudah dan Cepat

Menanggapi itu, pimpinan DPRD akan melakukan konsultasi dengan Pemprov Jateng. Hal itu mereka lakukan sebagai upaya untuk merealisasikan tuntutan pemilik usaha perikanan itu.

Salah satu perwakilan pemilik usaha ikan asin Imron, dalam audiensi mengatakan sudah menempati lahan itu selama bertahun-tahun dengan tetap membayar sewa sebesar Rp1.000 per meter persegi per tahun. 

Namun, beberapa tahun belakangan pihaknya merasa kaget karena mengetahui lahan di Blok J sudah berpindah ke Pelabuhan Perikanan Pantai (PPP).

Alasannya, kata Imron, bukan karena besaran sewa yang akan dikenakan. Namun, para pemilik usaha ikan asin khawatir, nantinya juga akan diserahkan ke pusat.

BACA JUGA:4 HP Game Murah Harga 2 Jutaan Terbaru 2023, Recomended Guys!

“Ini bukan masalah besaran uang sewa. Kami minta agar pengelolaan tanah blok J ini tetap menjadi kewenangan Pemkot,” katanya.

Imron berharap agar DPRD bisa mengakomodir dan merealisasikan keinginan para pemilik usaha. 

Kalau nanti tetap memaksakan kebijakan itu, maka pihaknya tidak akan bertanggungjawab dengan kondisi di lokasi.

Kepala PPP Tegalsari Tuti Supriyanti mengatakan, memang awalnya pengelolaan blok J ada di Pemkot Tegal. Namun, seiring dengan adanya penyerahan P3D (Personel, Pembiayaan Sarana dan Prasarana serta Dokumen) maka berpindah dari Pemkot Tegal ke Provinsi.

Sumber: