Alokasi Kursi DPRD Kabupaten Tegal di Pemilu 2024 Tetap 50, Ini 7 Prinsip Acuannya
KPU Kabupaten Tegal saat menggelar uji publik rancangan penataan Dapil, dan alokasi kursi anggota DPRD dalam pemilu 2024.-Yeri Noveli-
SLAWI, RADARTEGAL.COM - Jumlah alokasi kursi anggota DPRD di Kabupaten Tegal pada Pemilu 2024 mendatang, tidak berubah. Jumlahnya tetap sebanyak 50 kursi seperti pada Pemilu 2019.
"Untuk jumlah alokasi kursi sebanyak 50 kursi," kata Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Kabupaten Tegal, Muhammad Fasihin, saat acara uji publik rancangan penataan daerah pemilihan (dapil), dan alokasi kursi anggota DPRD dalam pemilu 2024, Minggu malam 11 Desember 2022.
Dia menjelaskan, ihwal penataan dapil dan alokasi kursi ada tujuh prinsip yang menjadi acuan.
Tujuh prinsip yang dimaksud yaitu, kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem pemilu yang proporsional, kemudian proporsionalitas, integtalitas wilayah, berada dalam cakupan wilayah yang sama, kohesivitas, dan kesinambungan.
BACA JUGA:Dibintangi Hwang Min Hyun, Drakor Alchemy of Souls Light And Shadow Season 2 Trending di Twitter
Adapun standar dan prinsip terkait pembentukan dapil tersebut, dikatakan Fasihin, termuat dalam pasal 185 undang-undang nomor 7 Tahun 2017.
Menurutnya, terkait penataan dapil dan alokasi kursi anggota DPRD Kabupaten Tegal Pemilu tahun 2024 dasar hukumnya menggunakan undang-undang nomor 7 tahun 2017, PKPU nomor 3 tahun 2022 tentang tahapan jadwal dan PKPU 6 tahun 2022 tentang penataan dapil.
"Sedangkan alokasi kursi, keputusan KPU nomor 457 tahun 2022 tentang jumlah kursi, dan terakhir keputusan KPU nomor 488 tahun 2022 tentang pedoman teknis," sambung Fasihin.
BACA JUGA:Resesi 2023 Mengancam, Ini 6 Usaha Kecil yang Bisa Dicoba untuk Menghadapinya
Untuk metode penyusunan dapil dan alokasi kursi sesuai yang tertera di pasal 191 undang-undang pemilu, lanjut Fasihin, jumlah kursi DPRD kabupaten/kota ditetapkan paling sedikit 20 kursi dan paling banyak 55 kursi.
Sementara jumlah kursi DPRD kabupaten/kota didasarkan pada jumlah penduduk. Sesuai keputusan KPU nomor 457 tahun 2022, tentang jumlah kursi DPRD pada Pemilu 2024, maka alokasi kursi DPRD Kabupaten Tegal yang tersedia sebanyak 50 kursi. Mengingat jumlah penduduk di Kabupaten Tegal saat ini sebanyak 1.679.267 jiwa.
"Untuk jumlah Dapil juga sama, tidak bertambah. Yaitu sebanyak enam Dapil," ujarnya.
BACA JUGA:Jadwal Semifinal Piala Dunia 2022 Prakiraan Starting XI Prediksi Skor Argentina vs Kroasia
Dalam uji publik itu, Ketua KPU Kabupaten Tegal, Nurokhman juga menyampaikan beberapa materi. Di antaranya soal prinsip penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi, metode penyusunan dapil dan alokasi kursi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: