Tim Penilai PAK Tak Memiliki Hak Tunjuk Media Tentang Penerbitan Tulisan Ilmiah Populer

Tim Penilai PAK Tak Memiliki Hak Tunjuk Media Tentang Penerbitan Tulisan Ilmiah Populer

Kepala Disdikbud Jateng Uswatun Hasanah MPd menyikapi beredarnya resume rapat koordinasi penyusunan Dupak 2022 SMA Kabupaten Tegal tertanggal Kamis, 17 November 2022 di SMAN 2 Slawi.--

TEGAL, RADARTEGAL.COM - Beredarnya hasil resume rapat koordinasi penyusunan Dupak 2022 SMA Kabupaten Tegal tertanggal Kamis, 17 November 2022 di SMAN 2 Slawi, meresahkan dan merugikan sejumlah guru.

Hal ini disikapi serius oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Jawa Tengah. Utamanya, terkait penerbitan tulisan ilmiah populer yang menunjuk nama media tertentu.

Menurut Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Jawa Tengah Dr Uswatun Hasanah MPd, penunjukan media dalam penerbitan tulisan ilmiah populer, seperti yang dilakukan Tim Penilai PAK SMA Kabupaten Tegal tidak benar dan tidak sesuai dengan aturan di atasnya. 

Sebab, soal penerbitan tulisan ilmiah populer ketentuan dan syaratnya sudah ada di buku 4 dan 5. Jadi tidak boleh membuat aturan sendiri.

BACA JUGA:Tua-Tua Keladi, Masuk Usia 46 Tahun, SMK YPT Tegal Bakal Miliki Kampus Baru

”Kalau hasil rapat koordinasi Tim Penilai PAK SMA Kabupaten Tegal menunjuk nama media tertentu. Itu jelas bertentangan dengan ketentuan dan syarat yang sudah ada di buku 4 dan 5, sehingga kami minta untuk dicabut dan dikoreksi lagi,” kata Uswatun Hasanah saat dikonfimasi Radar Tegal melalui Whatsapp.

Uswatun Hasanah menjelaskan, sesuai buku 4 halaman 24 dan buku 5  halaman 34 tentang pedoman kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan dan angka kreditnya tahun 2019. Tulisan ilmiah populer adalah tulisan ilmiah yang dipublikasikan di media massa. 

Tulisan ilmiah populer dalam kaitan dengan upaya pengembangan profesi guru merupakan tulisan yang lebih banyak mengandung isi pengetahuan. Berupa ide atau gagasan pengalaman penulis yang menyangkut bidang pendidikan. 

BACA JUGA:Masalah Kemiskinan dan Kesenjangan Sosial Jadi Alasan Srikandi Brebes Ini Ingin Menembus Senayan

”Kerangka isi tulisan ilmiah populer disesuaikan dengan persyaratan atau kelaziman dari media massa yang akan mempublikasikan tulisan tersebut,” lanjutnya.

Uswatun Hasanah menegaskan, tulisan ilmiah populer di bidang pendidikan formal dan pembelajaran pada satuan pendidikan dimuat di media massa tingkat nasional mendapat angka kredit 2. 

Sedang tulisan ilmiah populer yang dimuat di media massa tingkat provinsi/kabupaten/kota mendapat angka kredit 1,5.

BACA JUGA:UMK Kota Tegal 2023 Diusulkan Naik Rp139 Ribu, Begini Cara Menghitungnya 

”Cukup jelas, tidak ada penunjukan nama media. Sehingga keputusan Tim Penilai PAK SMA Kabupaten Tegal tidak dibenarkan,” tutur Uswatun Hasanah.

Sumber: