UMK Kota Tegal 2023 Diusulkan Naik Rp139 Ribu, Begini Cara Menghitungnya

UMK Kota Tegal 2023 Diusulkan Naik Rp139 Ribu, Begini Cara Menghitungnya

Warga sedang mengurus kartu pencari kerja di Dinsakerin Kota Tegal. UMK Kota Tegal 2023 diusulkan naik Rp139 ribu.-Teguh Mujiharto-

KOTA TEGAL, RADARTEGAL.COM - Upah Minimum Kota (UMK) Tegal pada 2023 mendatang diusulkan naik 6,93 persen. 

Itu setelah melalui penghitungan Dewan Pengupahan dan pihak terkait lainnya dengan memperhatikan sejumlah variabel yang ditercantum dalam regulasi yang berlaku.

Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disnakerin) Kota Tegal R. Heru Setyawan, Kamis 1 Desember 2022 mengatakan, tahun ini penghitungan upah minimum baik provinsi maupun kabupaten/kota, ada kebijakan khusus. 

Yakni, Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) 18/2022. Sehingga tidak menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) 36/2021 tentang pengupahan.

BACA JUGA:Bantuan Korban Gempa Cianjur Terus Mengalir, Kota Tegal Kirim Logistik dan Uang Tunai Rp11,5 Juta

"Karena Pemerintah mempertimbangkan adanya resistensi dari pekerja atau buruh utamanya terkait dengan PP 36 itu," ujarnya.

Menurut Heru, kalau sesuai PP 36/2021, penghitungan upah minimum menggunakan pertumbuhan ekonomi, inflasi dan variabel ketenagakerjaan. 

Artinya, berapa rata-rata rumah tangga di satu kabupaten/kota atau provinsi, kemudian anggota rumah tangga yang bekerja, itu dipertimbangkan. 

Kemudian, ujar Heru, dari pemberi kerja menginginkan tetap menggunakan PP, selanjutnya dicarikan solusi. Sehingga, selain pertumbuhan ekonomi dan inflasi, ada indeks yang menjadi variabel masing-masing kabupaten/kota yang disebut alpha.

BACA JUGA:Proyek Rp80 Miliar Kelar, RSUD Brebes Dilengkapi Gedung 5 Lantai dengan Fasilitas Komplit

"Variabel itu menggambarkan produktivitas dan perluasan kesempatan kerja. Nilainya antara 0,10-0,30, tergantung daerah mau menghitungnya seperti apa," tandas Heru.

Jadi, tambah Heru, penghitungan untuk 2023 adalah upah minimum 2022 ditambah hasil perkalian antara pertumbuhan ekonomi dan inflasi, dikalikan alpha. 

Pada 25 November 2022 lalu, Dewan Pengupahan telah mengadakan sidang kemudian menyepakati besaran alphanya 0,171.

"Sehingga, dari UMK 2022 sebesar Rp2.005.930, di 2023 menjadi Rp2.145.012. Atau naik 6,93 persen dari UMK 2022," tegasnya.

Sumber: