Kabar Gembira, di Kota Tegal Bayar Pajak Kendaraan Bermotor 5 Tahun Gratis Setahun

Kabar Gembira, di Kota Tegal Bayar Pajak Kendaraan Bermotor 5 Tahun Gratis Setahun

Pj. Sekda Kota Tegal dr. Sri Primawati Indaswari (tengah) saat membacakan sambutan wali kota mengatakan pajak motor 5 tahun hanya dibayar 4 tahun.-Teguh Mujiharto-

Sementara Kepala UPPD Kota Tegal Sugeng Priyatno mengatakan, tunggakan pajak kendaraan bermotor sampai akhir Oktober 2022 mencapai Rp13 miliar. 

Untuk itu, dia meminta masyarakat wajib pajak agar patuh membayar tepat waktu. 

BACA JUGA:Silpa DPU-TR dan Dinkes Pemalang Tinggi, Bupati: Tidak Ada Lagi Pekerjaan yang Tidak Dikerjakan

"Kami meminta agar masyarakat, patuh membayar pajak tepat pada waktunya," katanya. *

Sumber: