Jumlahnya Bertambah, Ini Daftar Ratusan Obat Sirup yang Dilarang Kemenkes

Jumlahnya Bertambah, Ini Daftar Ratusan Obat Sirup yang Dilarang Kemenkes

ILUSTRASI - Obat sirup produksi 3 perusahaan farmasi dicabut izin edarnya.--pixabay

JAKARTA, radartegal.com - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah menarik sejumlah obat sirup yang mengandung etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG).

Belakangan diketahui obat sirup yang dilarang Kementerian Kesehatan (Kemenkes) jumlahnya bertambah, lebih banyak dari yang ditarik oleh BPOM.

Setidaknya ada 102 obat sirup yang diduga telah dilarang oleh Kemenkes. Lebih mencengangkan lagi, dari daftar 102 obat sirup yang telah dilarang Kemenkes, sudah familiar di tengah-tengah masyarakat.

BACA JUGA:Baca dan Catat Ya Mam! Ini 133 Obat Sirup yang Aman Menurut BPOM Bebas dari Etilen Glikol dan Dietilen Glikol

Daftar ratusan obat yang dilarang Kemenkes ini dapat ditemukan dengan mudah toko obat dan apotek.

Oleh karenanya Kemenkes menyatakan bahwa daftar obat ini untuk sementara dilarang digunakan. Terlebih digunakan pada anak-anak.

Obat-obat-obatan tersebut ditemukan di rumah 165 anak pasien gangguan ginjal akut yang dirawat di RSCM, Jakarta Pusat.

BACA JUGA:5 Anak di Jateng Terserang Gagal Ginjal Akut, Ganjar Minta Dinkes Kumpulkan Data Pasien Anak

Berikut 102 obat sirup yang diminum sebelum terjadi gangguan ginjal akut pada anak :

1. Afibramol

2. Alerfed Syrup

3. Ambroxol syr Ambroxol Sirup

4. Amoksisilin Amoksisilin Sirup

5. Amoxan amoxicillin Sirup

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: disway.id